Pegiat Antikorupsi Beri Tiga Catatan soal RUU Pemasyarakatan

Reporter

Fikri Arigi

Editor

Amirullah

Minggu, 17 Mei 2020 17:07 WIB

Sejumlah warga binaan berjemur di bawah matahari di Rutan kelas 1, Depok, Jawa Barat, Kamis 2 April 2020. Kementerian Hukum dan HAM menerapkan protokol kesehatan di rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) dengan meminta warga binaan berjemur guna membantu meningkatkan imunitas. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha

TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana mengatakan lembaganya menolak Rancangan Undang-Undang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan) karena tiga catatan. Salah satunya RUU ini dianggap tidak regresif.

"RUU PAS ini poin krusialnya, menghapuskan PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 99 Tahun 2012. Yang mana itu progresif karena membatasi narapidana tindak pidana khusus, korupsi, terorisme, narkotika, untuk dapat pengurangan hukuman dari negara," kata Kurnia dalam diskusi daring yang disiarkan di akun Facebook ICW, Ahad, 17 Mei 2020.

Penolakan terhadap RUU PAS ini, kata Kurnia, berdasarkan tiga catatan. Pertama tidak jelasnya hak pemberian rekreasional. Menurut Kurnia aturan ini tidak dijelaskan dalam RUU tersebut, bahkan Komisi III DPR RI yang menyusun produk legislasi ini menurutnya tidak bisa menjelaskannya.

Berdasarkan pernyataan beberapa anggota Komisi III, kata Kurnia, menyiratkan para anggota dewan tersebut tidak paham soal hak pemberian rekreasional tersebut. Bahkan cenderung serampangan dalam proses, dan sosialisasi antar anggota DPR pun tidak jelas.

Catatan kedua, kata Kurnia, tiadanya klausul yang mengatur soal cuti. Berbeda dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 yang mengatur cuti-cuti untuk narapidana, di RUU PAS tidak ada pasal terkait itu.

Advertising
Advertising

Ketiga, RUU PAS menghapuskan PP 99 Tahun 2012 dan mengembalikan PP 32 tahun 1999. "Di mana tidak ada persyaratan khusus untuk pengurangan hukuman bagi tindak pidana khusus," tuturnya.

Pada PP 99 Tahun 2012, diatur tindak pidana khusus seperti korupsi, terorisme, narkotika, dan kejahatan lintas negara, harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya bersedia menjadi justice collaborator atau membantu membongkar tindak pidana yang dilakukannya.

Berita terkait

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

10 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

11 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

12 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

2 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

3 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

3 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

3 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

4 hari lalu

Ditolak Partai Gelora untuk Gabung Kubu Prabowo, PKS Tak Masalah Jadi Koalisi atau Oposisi

Partai Gelora menyebut PKS selalu menyerang Prabowo-Gibran selama kampanye Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

4 hari lalu

Gerindra Klaim Suaranya di Papua Tengah Dirampok

Gerindra menggugat di MK, karena perolehan suaranya di DPR RI dapil Papua Tengah menghilang.

Baca Selengkapnya