Ketua Pelaksana Harian Partai Republiku, Ramses David Simanjuntak, optimistis bisa menjadi peserta Pemilu 2009. “Jumlah calon anggota legislatif dari Republiku sudah 75 persen dari ketentuan,” kata Ramses saat dihubungi Tempo, Senin (8/9).
Ramses mengakui, ada sejumlah pengurus dan kader yang hengkang ke partai lain setelah Republiku dinyatakan tak lolos verifikasi. Tapi, jumlah yang hengkang tak terlalu banyak.
Setelah Pengadilan Tata Usaha Negara menyatakan Republiku lolos verifikasi, sejumlah kader dan pengurus yang hengkang kembali bergabung. Meski demikian, Republiku akan meminta waktu tambahan untuk menyusun daftar calon legislator.
Pasalnya, calon legislator juga harus melengkapi berkas yang akan diajukan ke KPU. “Misalnya SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) dan surat keterangan sehat jasmani dan rohani,” tuturnya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta menolak banding yang diajukan Komisi Pemilihan Umum. Pengadilan Tinggi menguatkan keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang menyatakan Partai Republiku Indonesia lolos verifikasi dan berhak menjadi peserta Pemilihan 2009.
Ramses meminta KPU tak mengulur waktu. Penguluran waktu ini bisa merugikan partainya untuk bisa menjadi peserta Pemilihan 2009. Ia optimistis akan memenangkan kasasi jika KPU tak menerima keputusan Pengadilan Tinggi.
Ramses mempersilahkan KPU meminta Komisi Yudisial memeriksa hakim Pengadilan Tinggi. Menurut Ramses, partainya tak melakukan hal negatif seperti menekan para hakim supaya memenangkan Republiku. “Kami punya bukti kuat yang menyatakan kami lolos verifikasi, dan bukti itulah yang kami ajukan ke hakim,” ucap dia.
Pramono