Ilustrasi mudik dengan bus. ANTARA/Wahdi Septiawan
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Percepatan Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto meminta masyarakat melaporkan kepada polisi bila menemukan jual-beli Surat Bebas Covid-19 yang beredar di internet.
“Laporkan saja,” kata Yurianto lewat pesan singkat hari ini, Kamis, 14 Mei 2020.
Beredar foto penjualan Surat Bebas Covid-19 di sejumlah situs jual-beli online. Surat itu dibanderol dengan harga Rp 70 ribu.
Saat ini, tautan ke laman penjualan surat itu sudah tak bisa diakses.
Penjualan Surat Bebas Covid-19 muncul setelah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 mengeluarkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 mengenai Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Salah satu syarat masyarakat dapat melakukan perjalanan lintas daerah, menurut surat edaran itu, adalah menunjukkan hasil tes negatif Covid-19 berdasarkan tes Polymerase Chain Reaction (PCR), rapid test, atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan, rumah sakit atau klinik kesehatan.