PKS Tolak Usul Badan Keluarga di RUU Haluan Ideologi Pancasila
Reporter
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Editor
Endri Kurniawati
Kamis, 14 Mei 2020 13:45 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI menolak rancangan undang-undang atau RUU Haluan Ideologi Pancasila yang kemarin telah diputuskan menjadi RUU inisiatif DPR. Ketua Fraksi PKS, Jazuli Juwaini, mempertanyakan
perlunya pembentukan kementerian/badan kependudukan dan keluarga nasional untuk menjamin terlaksananya Haluan Ideologi Pancasila. Ketentuan ini tertuang di dalam Pasal 38 ayat (2).
"Bukan solusi yang tepat," kata Jazuli dalam keterangan tertulisnya, Kamis,14 Mei 2020. Di satu sisi negara sudah memiliki Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan bertugas membantu Presiden dalam merumuskan arah kebijakan pembinaan ideologi Pancasila.
Menurut dia, seharusnya BPIP yang diperkuat, bukan dengan membentuk kementrian atau badan baru. Apalagi Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyatakan agar ada semangat efesiensi di dalam pemerintahan.
PKS juga menolak tidak masuknya TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme atau Marxisme-Leninisme dalam RUU Haluan Ideologi Pancasila. "Jangan abaikan bahaya laten komunisme, TAP MPRS XXV/1966 secara resmi masih berlaku.” TAP MPRS itu dalam hierarki perundang-undangan berada di atas UU dan di bawah UUD, jadi sudah semestinya menjadi rujukan.
Menurut Jazuli, TAP MPRS XXV/MPRS/1966 yang masih berlaku hingga saat ini menyiratkan bahaya laten PKI dan ideologi komunis mengancam Pancasila.