Airlangga: Iuran Naik Demi Menjaga Keberlanjutan BPJS Kesehatan
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 13 Mei 2020 13:21 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa kenaikan iuran peserta mandiri BPJS Kesehatan ditetapkan demi menjaga keberlanjutan layanan.
“Untuk iuran yang disubsidi pemerintah, tetap diberikan subsidi. Nah yang lain, tentu diharapkan menjadi iuran yang bisa menjalankan keberlanjutan operasi BPJS kesehatan,” ujar Airlangga via telekonferensi, Rabu, 13 Mei 2020.
Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan telah mengatur perubahan besaran iuran dan adanya bantuan iuran bagi peserta mandiri oleh pemerintah. Peserta mandiri tersebut mencakup peserta di segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Pasal 34 Ayat 1 dari Perpres tersebut mengatur bahwa pada 2020, iuran peserta kelas III naik menjadi Rp 42.000,-. Namun, pemerintah pusat mensubsidi Rp 16.500,- sehingga masyarakat hanya membayar Rp 25.500,-.
Namun pada 2021 subsidi pemerintah berkurang Rp 7.000, sehingga iuran peserta mandiri menjadi Rp 35.000,- per orang.
Pasal 34 Ayat 2 mengatur bahwa iuran peserta mandiri Kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000. Lalu, Ayat 3 mengatur iuran peserta mandiri Kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Ketetapan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.