Usia 45 Tahun ke Bawah Boleh Bekerja, Doni: Hanya di 11 Bidang
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Syailendra Persada
Selasa, 12 Mei 2020 14:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan aturan pemerintah yang memperbolehkan masyarakat di bawah umur 45 tahun untuk kembali bekerja, tetap akan dilakukan secara terbatas.
Ia menyebut hanya 11 bidang kegiatan yang boleh dilakukan bagi mereka. "Ini harus dilihat kembali konteksnya pada Permenkes nomor 9 tahun 2020 yaitu pasal 13, jadi ada 11 bidang kegiatan yang bisa diizinkan," kata Doni usai rapat terbatas membahas evaluasi PSBB dengan Jokowi, Selasa, 12 Mei 2020.
11 sektor yang diizinkan tetap beroperasi selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) adalah kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Doni memahami kekhawatiran bawha kelompok di bawah usia 45 tahun ini juga beresiko menjadi pembawa virus. Karena itu, jika memang tetap bekerja, ia mengingatkan bahwa protokol kesehatan harus tetap mereka terapkan secara ketat.
"Mereka harus bisa jaga diri untuk tidak mendekatkan diri kepada keluarganya. Di rumah pun harus mampu melakukan protokol kesehatan jaga jarak termasuk juga ketika akan memasuki rumah, melepas sepatu, melepas barang-barang yang dapat membahayakan penghuni rumah lainnya. Ini harus kita ingatkan," kata Doni.
Doni menegaskan pernyataan dia bahwa warga di bawah umur 45 tahun bisa beraktivitas lebih bebas untuk bekerja, berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas. Secara keseluruhan, masyarakat di bawah umur 45 tahun hanya 15 persen yang menjadi pasien positif Covid-19 di Indonesia.
Atas dasar itulah, Doni mengatakan pemerintah menganjurkan para pimpinan perusahaan di kantor untuk berikan prioritas untuk kelompok usia yang relatif muda.
"Dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85% persen, maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai, harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh Gugus Tugas gabungan dari ahli epidemiolog dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari Kemenkes," kata Doni.