Perludem Setuju Politisasi Bansos Dikenai UU Pemda

Jumat, 8 Mei 2020 10:55 WIB

Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini. Dok.TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini sepakat bahwa dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) oleh kepala daerah dapat dikenai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini sebelumnya disampaikan oleh anggota Badan Pengawas Pemilu Fritz Edward Siregar.

"Saya setuju dengan apa yang disampaikan Pak Fritz," kata Titi ketika dihubungi, Jumat, 8 Mei 2020.

Dugaan politisasi bansos ini banyak dikritik karena dianggap menjadi panggung bagi calon inkumben untuk pilkada serentak mendatang. Namun, dugaan politisasi bansos itu tak bisa serta merta dianggap melanggar Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Titi pun mengakui keterbatasan UU Pilkada dalam hal ini. "Kita sekarang di area abu-abu, belum ada paslon, bakal paslon saja belum. Jadi kalau sekadar mengandalkan UU Pilkada, begitu banyak yang tidak masuk daya jangkau," kata dia.

Menurut Titi, skema penegakan hukum di luar mekanisme elektoral pun bisa digunakan untuk menindak politisasi bansos ini. Merujuk UU Pemda, misalnya, kepala daerah harus melaksanakan tugasnya secara profesional, tidak diskriminatif, dan optimal dalam pelayanan publik.

Advertising
Advertising

Kementerian Dalam Negeri, kata Titi, juga harus turun tangan melakukan pengawasan dan pembinaan seperti yang diatur dalam Pasal 7 UU Pemda itu.

"Kalau dia (kepala daerah) melakukan tindakan yang identik dengan benturan kepentingan, diskriminatif, dan tidak optimal melakukan pelayanan publik, mestinya bisa dilakukan pembinaan oleh Kemendagri," kata Titi.

Titi pun mendorong Kemendagri membuat aturan main yang lebih jelas dan tegas untuk para kepala daerah yang menyalurkan bantuan sosial. Kemendagri, kata dia, bertanggung jawab tidak ada politisasi tata kelola pelayanan publik oleh pemerintah daerah.

"Kemendagri harus progresif karena politisasi bansos di masa pandemi ini sesuatu yang sangat tercela," ujar dia.

Titi mengimbuhkan, peran institusi pengawasan yang sudah ada juga perlu dioptimalkan, misalnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan inspektorat.

Berita terkait

Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

9 jam lalu

Putri Mantan Bupati Sragen Ingin Maju Pilkada 2024, Baliho Sosialisasinya Dirusak

Wina mengaku menyayangkan perusakan baliho sosialisasinya untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

2 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

2 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

2 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

2 hari lalu

PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat melanjutkan kerja sama mereka setelah usai berkoalisi di Pilpres 2024. Kerja sama itu akan dilanjutkan di tingkat daerah jika kedua partai berbeda haluan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

4 hari lalu

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

4 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

4 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

4 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

4 hari lalu

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya