4 Rekomendasi Indonesia Ocean Justice untuk Perlindungan ABK

Kamis, 7 Mei 2020 16:11 WIB

Sejumlah Warga Negara Indonesia yang menjadi Anak Buah Kapal (ABK) di Kapal Pesiar World Dream membawa koper menuju ke dalam bus usai tiba di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu, 14 Maret 2020. Sebanyak 188 Warga Negara Indonesia secara resmi dipulangkan oleh Kementerian Kesehatan karena dinyatakan sehat usai menjalani masa observasi di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) merekomendasikan empat hal kepada pemerintah terkait perlindungan terhadap warga negara Indonesia yang menjadi anak buah kapal atau ABK di kapal asing.

Rekomendasi tersebut dalam hal perekrutan, penempatan, dan perlindungan ABK. Hal ini menyusul mencuatnya dugaan penyiksaan terhadap pekerja migran di kapal berbendera Cina.

Pertama, mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penempatan dan Perlindungan Awak Kapal dan Pelaut Perikanan. "PP ini sudah dibahas beberapa kali, namun hingga saat ini masih menggantung penuntasannya," kata Chief Executive Officer IOJI, Mas Achmad Santosa, dalam keterangan pers, Kamis 7 Mei 2020.

IOJI menyebut dalam PP harus mengatur beberapa hal. Pertama, pemerintah harus membatasi usia minimal WNI yang bekerja di atas kapal, kemudian standar jam kerja dengan waktu istirahat yang tidak boleh kurang dari 10 jam per hari, dan pemeriksaan medis.

Lalu, menentukan standar Perjanjian Kerja Laut ABK perikanan sesuai dengan prinsip HAM, dan ditulis dalam Bahasa Indonesia, menentukan standar nilai upah, memberikan pelatihan dan sertifikasi, dan wajib memberikan jaminan kesehatan dan jaminan sosial.

Advertising
Advertising

Pada tahap saat bekerja, PP ini harus menentukan mekanisme pengawasan dan inspeksi terkait pemenuhan hak-hak terkait akomodasi yang layak, makanan yang halal bergizi dan berkualitas, fasilitas sanitasi, kesehatan, medis, dan perawatan kesehatan. Selanjutnya pada tahap selesai bekerja, untuk menetapkan ketentuan mengenai biaya kepulangan dibebankan kepada pemberi kerja.

Kedua, IOJI meminta pemerintah untuk segera meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) C-188 Work in Fishing Convention and Recommendation. "ILO C-188 merupakan instrumen internasional yang mengatur bentuk-bentuk perlindungan kepada ABK perikanan dan mekanisme untuk memastikan kapal-kapal ikan mempekerjakan ABK dengan kondisi yang layak," kata Mas Achmad.

Ketiga, meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan untuk segera mengevaluasi seluruh perusahaan perekrut tenaga kerja. Evaluasi ini untuk memastikan tingkat kepatuhan perusahaan tersebut terhadap ketentuan mengenai penempatan dan perekrutan ABK, perlindungan HAM, serta pemenuhan hak-hak pekerja migran.

Keempat, meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Perhubungan untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah yang menjadi lumbung tenaga kerja untuk membimbing para calon pekerja migran. "Agar mereka dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk menghindari perusahaan manning agency dengan rekam jejak yang tidak baik dan untuk menghadapi kondisi kerja yang tidak layak," kata dia.

Berita terkait

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

2 jam lalu

Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran (PMI) tapi tetap diawasi Bea Cukai

Baca Selengkapnya

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

2 hari lalu

Survei Buktikan Jobseeker dengan Keterampilan AI Lebih Laku di Pasar Tenaga Kerja

Keterampilan menguasai AI semakin dicari oleh perusahaan di skala global. Belum diimbangi skema pendidikan yang tepat.

Baca Selengkapnya

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

4 hari lalu

SAR Timika Hentikan Pencarian ABK KM Papua Jaya 2 yang Diduga Jatuh ke Laut, Empat Hari Tidak Ditemukan

Penyisiran untuk mencari ABK KM Papua Jaya 2 itu dilakukan sesuai Sarmap Prediction Basarnas Command Center (BBC), namun hasilnya nihil.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

6 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

9 hari lalu

Lowongan Kerja Tergerus AI, Pakar Unair: Pekerja Skill Rendah Semakin Tertekan

Pakar Unair mewanti-wanti regulator soal bahaya AI terhadap dunia kerja. AI bisa menyulitkan angkatan kerja baru, terutama yang memiliki skill rendah.

Baca Selengkapnya

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

14 hari lalu

Dari Transhipment Kapal Ikan Asal Juwana Terungkap TPPO dan Cerita Pelarian di Tengah Laut

ABK yang lari dari kapal ikan asing loncat ke laut dan berenang sejauh 12 mil. Satu tak selamat.

Baca Selengkapnya

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

15 hari lalu

DFW Desak Pemerintah Usut Dugaan Kejahatan Perikanan di Laut Arafura

Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia mendesak pemerintah untuk mengusut dugaan kejahatan perikanan di laut Arafura.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

15 hari lalu

Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Sebelumnya, pemerintah membatasi barang TKI atau pekerja migran Indonesia, tetapi aturan ini sudah dicabut. Begini isi aturannya.

Baca Selengkapnya

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

16 hari lalu

KKP Buru Kapal Cina Ilegal yang Melakukan Penangkapan Ikan di Perairan Indonesia

KKP menduga kapal Cina ilegal itu masih berada di perairan sekitar Laut Aru.

Baca Selengkapnya

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

24 hari lalu

Kepala BP2MI Marah karena Barang Bawaan Pekerja Migran Ditahan, Apa Tugas dan Fungsi BP2MI?

Kepala BP2MI belum lama ini marah-marah karena mendapati barang bawaan pekerja migran ditahan dan diaca-acak di pelabuhan.

Baca Selengkapnya