KSPI akan Gugat Edaran Menaker Soal Kelonggaran Bayar THR ke PTUN

Kamis, 7 Mei 2020 15:57 WIB

Massa buruh perempuan melakukan aksi di depan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Jakarta, Jumat, 6 Maret 2020. Dalam aksi ini para buruh menyampaikan penolakan terhadap Omnibus Law sekaligus memperingati Hari Perempuan Sedunia 2020. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak surat edaran Menteri Ketenakerjaan Ida Fauziyah yang memberikan kelonggaran kepada pengusaha terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR).

"Tunjangan hari raya harus dibayarkan seratus persen bagi buruh yang masuk bekerja, mereka yang diliburkan sementara karena Covid-19, pekerja yang dirumahkan karena Covid-19, maupun buruh yang di-PHK dalam rentang waktu H-30 dari Lebaran," kata Iqbal dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Mei 2020.

Iqbal mengatakan, surat edaran Menaker itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Menurut dia, aturan yang ada mewajibkan pengusaha membayar THR 100 persen bagi pekerja yang memiliki masa kerja di atas satu tahun. "Bagi yang masa kerjanya di bawah satu tahun, maka upahnya dibayarkan proporsional sesuai masa kerjanya," kata Iqbal.

Iqbal beralasan, daya beli buruh harus tetap dijaga di tengah pandemi Covid-19. Dia menilai, berkurangnya THR, baik karena dicicil, ditunda, atau tak dibayarkan, akan memukul daya beli buruh saat Lebaran.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan kondisi itu akan membuat konsumsi turun drastis dan membuat pertumbuhan ekonomi makin hancur.

Iqbal pun menegaskan surat edaran Menaker tersebut harus ditolak. Ia berujar pengusaha harus tetap membayar THR 100 persen untuk para pekerja. "Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah seratus persen," ucap dia.

Meski begitu, Iqbal mengatakan KSPI mengecualikan bagi perusahaan dengan kategori menengah dan kecil seperti hotel melati, restoran nonwaralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan lainnya. Adapun hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur, kata Iqbal, wajib membayar THR 100 persen dan tidak dicicil atau ditunda.

Iqbal mengatakan KSPI akan menggugat Surat Edaran Menaker itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Ia pun menyerukan anggotanya serta pengusaha untuk tidak mematuhi surat edaran Menaker itu. Kecuali, ada audit pembukuan yang menyatakan perusahaan rugi dalam satu tahun terakhir dan tahun berjalan.

Kelonggaran pembayaran THR secara dicicil atau ditunda itu tertuang dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19. Surat itu ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

Dalam poin dua surat tersebut, Menaker meminta gubernur memastikan adanya dialog antara pengusaha dan buruh jika pengusaha tak dapat membayarkan THR secara penuh atau sama sekali. Menaker menyatakan proses dialog harus dilakukan secara kekeluargaan, dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.

Menaker menyatakan perusahaan dapat membayarkan THR secara bertahap atau ditunda sampai waktu tertentu yang disepakati. Adapun hasil kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat. Menaker juga menyatakan kesepakatan itu tak menghapus kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR sebesar yang diatur dalam Undang-undang. Pembayaran juga harus dilakukan di tahun 2020.

Berita terkait

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

1 hari lalu

May Day, Partai Buruh Sebut akan Ada 50 Ribu Buruh Geruduk Istana

Aksi May Day ini juga akan dilakukan serempak di seluruh Indonesia dengan melibatkan total ratusan ribu buruh

Baca Selengkapnya

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

9 hari lalu

Ramai Parkir Liar di Pamulang Square Rp 10 Ribu Plus THR: Pejabat Datang, Sekuriti Menghilang

Wakil Wali Kota Tangsel dan sejumlah pejabat mendatangi Pamulang Square untuk mengusut pungli parkir liar, tapi tak mampu menemui petugas sekuriti

Baca Selengkapnya

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

13 hari lalu

Kurs Rupiah Kian Jeblok ke 16.117 per USD, Bos Apindo Minta BI Segera Intervensi

Pemerintah, khususnya BI, Kementerian Keuangan dan OJK diminta untuk segera melakukan sejumlah langkah intervensi agar mencegah rupiah kian jeblok.

Baca Selengkapnya

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

15 hari lalu

Desa Wunut di Klaten Bagikan THR Rp 400 Ribu untuk Warga, Ini Sumber Dananya

Warga Desa Wunut mendapat THR dari pemerintah desa.

Baca Selengkapnya

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

17 hari lalu

Kadin Ingatkan Pengusaha Transparan jika Tak Sanggup Bayar THR: Harus Ada Komunikasi dan Interaksi

Ketua Kadin Arsjad Rasjid menyebut pengusaha harus transparan jika tak dapat memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja.

Baca Selengkapnya

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

17 hari lalu

Bagi-bagi THR di Kampung Halaman, Inul Daratista: Tak Masalah Isi Dompet Habis

Inul Daratista membagikan THR kepada keluarganya di kampung halaman. Kediamannya sampai penuh bahkan tetangga juga ikut mengantre.

Baca Selengkapnya

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

18 hari lalu

Hingga 9 April 2024, Kemenkeu Bayarkan THR PNS Senilai Rp 40,77 Triliun

Pemerintah telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp 40,77 triliun per hari Selasa, 9 April 2024. Seperti apa rinciannya?

Baca Selengkapnya

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

19 hari lalu

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia Kritik Pemberian Insentif Pengemudi Ojol dan Kurir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia mengkritik pemberian insentif pada pengemudi ojek online dan kurir.

Baca Selengkapnya

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

19 hari lalu

Pemberian THR Jadi Ciri Khas di Indonesia, Bagaimana dengan Negara Lain?

Pemberian THR juga terjadi di Malaysia, Yunani, dan Ameriksa Serikat. Bedanya, di dua negara yang terakhir diberikan menjelang Natal dan Paskah.

Baca Selengkapnya

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

19 hari lalu

Tren Belanja Online Jelang Lebaran 2024, Penjualan Baju Muslim Meningkat 12 Kali Lipat

Peningkatan belanja online berkaitan erat dengan perayaan Lebaran.

Baca Selengkapnya