Zulkifli Hasan Sebut PAN Tak Bisa Tolak Perpu Covid-19

Selasa, 5 Mei 2020 15:37 WIB

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan memberikan pidato saat membuka Rakernas I PAN di Jakarta, Selasa 5 Mei 2020. Rakernas yang digelar secara daring akibat pandemi COVID-19 itu mengangkat tema bersatu untuk kemanusiaan dan kebersamaan mendukung Indonesia maju. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan menjelaskan partainya tak bisa menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19. Ia mengatakan justru akan timbul masalah sosial jika Perpu itu ditolak.

"Ini (kalau) kita egois menolak, akan ada masalah sosial yang timbul," kata Zulkifli dalam pidato pembukaan Rakernas I PAN, Selasa, 5 Mei 2020.

Zulkifli mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah kalangan, seperti pemerintah daerah sampai masyarakat terdampak Covid-19. Ia menyebut masyarakat saat ini sudah sangat memerlukan bantuan dari pemerintah.

Di sisi lain, kata dia, otoritas keuangan dan fiskal tak bisa mengambil keputusan besar sebelum Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu disahkan. Setelah menjadi Undang-undang, Zulkifli melanjutkan, barulah pemerintah bisa melakukan realokasi anggaran dan mencairkan bantuan untuk masyarakat.

"Apakah kita akan membiarkan dalam keadaan genting masyarakat yang menunggu kucuran bantuan ini," kata Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat ini.

Advertising
Advertising

Hanya saja, Zulkifli mengatakan PAN memberikan catatan agar realokasi anggaran disempurnakan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP). "UU sudah ada, disempurnakan, itu tidak sulit. Jadi menyangkut anggaran negara dimasukkan ke APBN-P," katanya.

Hal senada disampaikan politikus senior PAN Hatta Rajasa. Mantan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini mengatakan, PAN perlu mendukung Perpu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan dalam Penanganan Pandemi Covid-19 dan atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Namun, dia mengatakan Fraksi PAN di Dewan Perwakilan Rakyat harus mendorong pengaturan keuangan negara itu diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P). Hal ini agar DPR dapat melakukan pengawasan terhadap penganggaran uang negara tersebut.

"Ownership public policy itu harus seluruh bangsa, karena itu peran serta partai kita membahas APBN-P menjadi sangat vital," kata mantan Ketua Umum PAN ini.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

10 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

13 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

2 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

2 hari lalu

Terpopuler: Zulhas Revisi Permendag Barang Bawaan Impor, Teten Evaluasi Pernyataan Pejabatnya soal Warung Madura

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang warga Indonesia dari luar negeri.

Baca Selengkapnya

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

2 hari lalu

Zulhas Revisi Permendag Pembatasan Barang Bawaan Impor, Angin Segar bagi Pelaku Bisnis Jastip?

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merevisi lagi peraturan tentang barang bawaan impor penumpang, tidak ada lagi pembatasan barang.

Baca Selengkapnya

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

3 hari lalu

Harga Pangan Diklaim Normal, Zulhas: Kalau Terlalu Murah Petaninya Bangkrut

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengklaim sejumlah harga pangan telah berangsur normal. Yang mahal tinggal gula pasir.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Tepis Larangan Warung Madura Buka 24 Jam

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menepis isu pelarangan operasional warung madura selama 24 jam.

Baca Selengkapnya

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

4 hari lalu

Kala Jokowi dan Gibran Disebut sebagai Bagian dari Keluarga Besar Golkar dan PAN

Ini alasan Partai Golkar dan PAN menyebut Jokowi dan Gibran sebagai bagian dari keluarga besar partainya.

Baca Selengkapnya