Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kiri) menyematkan tanda pangkat kepada pejabat baru Asops Kapolri Irjen Pol Deden Juhara (kedua kanan) Kapolda Maluku Brigjen Pol Andap Budhi Revianto (kanan) saat sertijab Asops Kapolri dan Kapolda di Mabes Polri Jakarta, 15 Maret 2018. ANTARA/Reno Esnir.
TEMPO.CO, Jakarta - Kapolda Kepri Irjen Andap Budhi Revianto dialihtugaskan ke instansi lain yakni Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk menduduki jabatan Inspektur Jenderal atau Irjen.
Pengalihtugasan Andap menjadi Irjen Kemenkumham tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 772/TPA Tahun 2020.
Berdasarkan salinan surat yang diterima Tempo hari ini, Jumat, 1 Mei 2020, pelantikan Andap sebagai Irjen Kemenkumham akan digelar pada Senin pekan depan, 4 Mei 2020, di Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta.
Merujuk Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/1378/V/KEP./2020 tertanggal 1 Mei 2020, posisi Kapolda Kepri akan ditempati Irjen Aris Budiman, yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK.
Kursi Irjen Kemenkumham kosong karena Jhoni Ginting, pejabat sebelumnya, ditunjuk menjadi Plh Dirjen Imigrasi yang ditinggal Ronny Sompie.
Andap Budhi Revianto lantas mengisi kekosongan tersebut.
Sebelumnya, Andap pernah menjabat Kapolda Sultra, Kapolda Maluku,dan terakhir menjadi Kapolda Kepri.
Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.