3 Tahap Hukuman Disiplin PNS Mudik dan Cuti di Tengah Covid-19

Reporter

Friski Riana

Kamis, 30 April 2020 19:26 WIB

Ilustrasi mudik dengan kereta api. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan pedoman proses penjatuhan hukuman disiplin bagi PNS (Pegawai Negeri Sipil) yang melanggar aturan selama wabah Covid-19.

Selama pandemi, PNS dilarang keluar daerah atau mudik dan cuti di luar ketentuan, seperti cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti karena keluarga sakit/meninggal.

Pedoman penjatuhan sanksi disiplin itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Kepala BKN Nomor 12/SE/IV/2020 yang berlaku sejak Rabu lalu, 29 April 2020, sampai berakhirnya masa darurat Covid-19.

Proses penjatuhan sanksi bagi PNS dibagi dalam tiga tahap.

Tahap Pertama
PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin akan dipanggil oleh atasan melalui pesan elektronik.

Pemanggilan itu paling lambat 7 hari kerja sebelum tanggal pemeriksaan virtual.

“Apabila PNS tidak hadir pada tanggal pemeriksaan virtual maka akan dilakukan pemanggilan kedua,” kata Pelaksana tugas Kepala Biro Humas BKN Paryono dalam keterangan tertulisnya hari ini, Kamis, 30 April 2020.

Jika PNS tersebut tidak hadir juga pada pemanggilan kedua, pejabat yang berwenang akan menjatuhkan hukuman disiplin dengan alat bukti atau keterangan tanpa dilakukan pemeriksaan.

Tahap Kedua
Mekanisme pemeriksaan dilakukan secara tatap muka dengan memperhatikan protokol kesehatan. Tetapi bisa juga dilaksanakan secara virtual oleh tim pemeriksa.

Hasil pemeriksaan akan tertuang dalam berita acara yang diteken atasan langsung dan disampaikan kepada PNS yang diperiksa melalui pesan elektronik.

Menurut Paryono, apabila PNS yang diperiksa tidak bersedia menyampaikan kembali berita acara yang sudah ditandatangani maka berita acara yang ditandatangi atasan langsung atau tim pemeriksa dianggap cukup.

Hukuman akan dijatuhkan oleh atasan yang berwenang.

Tahap Ketiga
Penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan dengan keputusan pejabat yang berwenang menghukum.

Penyampaian keputusan sanksi tersebut diupayakan dengan memperhatikan aturan protokol kesehatan atau lewat surat elektronik.

PNS yang telah menerima keputusan penjatuhan hukuman disiplin wajib menandatangani tanda terima atau tanda bukti, lalu menyampaikannya kembali kepada pejabat yang berwenang.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

3 hari lalu

Kepala Desa Mendapat Uang Pensiun, Pekerjaan Apa Saja yang Mendapat Uang Pensiun Tetap?

UU Desa yang diteken Jokowi menyebutkan kepala desa akan mendapat uang pensiun, Profesi apa lagi yang mendapat uang pensiun tetap?

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

4 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

5 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

5 hari lalu

Kantornya Digeledah KPK, Ini Kasus yang Menyeret Sekjen DPR Indra Iskandar

Penyidik KPK menggeledah kantor Sekretariat Jenderal DPR atas kasus dugaan korupsi oleh Sekjen DPR, Indra Iskandar. Ini profil dan kasusnya.

Baca Selengkapnya

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

6 hari lalu

Disebut Tukang Palak Berseragam, Berapa Pendapatan Pegawai Bea Cukai?

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sedang menjadi sorotan publik karena sejumlah kasus dan disebut tukang palak. Berapa pendapatan pegawai Bea Cukai?

Baca Selengkapnya