Bebas dari Rutan KPK, Romahurmuziy: Berkah yang Patut Disyukuri

Rabu, 29 April 2020 23:52 WIB

Rommahurmuziy (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu, 29 April 2020. Rommy dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. ANTARA/Reno Esnir

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Romahurmuziy alias Rommy bersyukur bisa bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi pada Rabu, 29 April 2020. Ia mengatakan kebebasannya sebagai berkah bulan Ramadan.

“Ini adalah berkah bulan Ramadan yang patut disyukuri karena bisa kembali bersama keluarga,” kata Rommy saat keluar dari Rutan KPK, malam ini.

Rommy bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi masa hukumannya dari 2 tahun, menjadi 1 tahun penjara. Rommy adalah terdakwa kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama. Rommy ditahan di Rutan KPK sejak Maret 2019. Dikurangi pembataran di rumah sakit selama beberapa hari, masa hukuman satu tahun untuk Rommy selesai pada 29 April 2020.

KPK sebenarnya mengajukan kasasi terhadap putusan ringan Rommy tersebut pada Senin, April 2020. KPK menyatakan setelah mengajukan kasasi, kewenangan untuk menahan atau melepaskan Rommy ada di Mahkamah Agung.

Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro mengatakan lembaganya telah mengeluarkan penetapan penahanan terhadap Rommy begitu mendapatkan berkas permohonan kasasi KPK. Namun, MA juga mengeluarkan klausul bahwa Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dapat membebaskan Rommy. PN Jakarta Pusat kemudian memerintahkan KPK untuk membebaskan Romahurmuziy.

Advertising
Advertising

Keluar dari Rutan KPK, Rommy mengatakan ingin berkumpul dengan keluarga. Ia ingin menjadi imam salat Tarawih. “Saya masih menyisakan pekerjaan rumah menjadi imam salat tarawih,” kata dia.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

21 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

23 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

2 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

2 hari lalu

Alasan Pengadilan Negeri Solo Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru terhadap Gibran

Putusan Majelis Hakim itu diambil dengan pertimbangan dan pendapat bahwa gugatan yang diajukan Almas terhadap Gibran bersifat Vexatious Litigation.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

2 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya