Politikus Demokrat Kritik Pernyataan Mahfud soal Perpu Covid-19

Selasa, 28 April 2020 15:33 WIB

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD melakukan tanya jawab dengan awak media di kantornya, Jakarta, 25 Februari 2020. Tempo/Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Hukum atau Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Demokrat, Benny Kabur Harman menilai ada sesat logika yang digunakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md terkait Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 1 Tahun 2020 atau Perpu Covid-19.

Benny menganggap ada potensi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) lewat Perpu tersebut atas nama menyelamatkan rakyat. Menyitir istilah Latin, ia mengatakan logika yang digunakan ialah salus publica suprema lex (salus populi supreme lex) yang berarti keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

"Logika abad keenam belas. Logika sesat ini dipakai hanya untuk memobilisasi simpati dari rakyat. Rakyat saya rasa masih punya akal sehat," kata Benny ketika dihubungi, Selasa, 28 April 2020.

Menurut Benny, penerbitan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara itu tak memiliki tertib hukum yang diatur dalam konstitusi. Dia menyorot kewenangan pemerintah dalam penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diatur dalam Perpu tersebut.

Padahal, kata dia, Undang-undang Dasar 1945 jelas mengatur bahwa APBN harus ditetapkan pemerintah bersama DPR selaku wakil rakyat. Hal ini tertuang dalam Pasal 23 UUD 1945. Namun kata Benny, Presiden Joko Widodo menggunakan Pasal 22 konstitusi tentang kewenangan menerbitkan perpu untuk melanggar Pasal 23.

Advertising
Advertising

"Dalam logika hukum, yang khusus itulah yang dipakai, itu berlaku umum di mana-mana di dunia. Musuh utama logika ini adalah arbitrary action penguasa atau abuse of power atas nama menyelamatkan rakyat," ujar Benny.

Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud Md mengatakan Perpu Nomor 1 Tahun 2020 itu untuk melindungi masyarakat dari keterburuhakn ekonomi akibat pandemi Covid-19. Perpu itu mengatur ihwal Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

"Perpu 1/2020 bertujuan menjaga rakyat dari keterpurukan sosial & ekonomi krn Covid-19," kata Mahfud lewat akun Twitternya, @mohmahfudmd, Sabtu, 18 April 2020.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

15 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

1 hari lalu

Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo, Politikus Demokrat Anggap Penguatan Koalisi

Menurut Herman, bergabungnya NasDem menandakan koalisi Prabowo-Gibran semakin kuat dan penting untuk membangun kebersamaan.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

1 hari lalu

Prabowo-Gibran Diminta Penuhi Janji Selamatkan Garuda Indonesia

Serikat Karyawan Garuda Indonesia meminta Prabowo-Gibran bisa penuhi janjinya untuk menyelamatkan maskapai Garuda Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

1 hari lalu

Seberapa Siap PDIP Jadi Oposisi? Berikut Pernyataan Beberapa Tokoh PDI Perjuangan

Hasto Kristiyanto dan Ahmad Basarah menyatakan bahwa PDIP siap menjadi oposisi sesuai arahan ketua partai. Bagaimana sikap PDIP ke depannya?

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

2 hari lalu

Reaksi KIM Soal Peluang Parpol Lain Gabung Koalisi Pemerintahan Prabowo-Gibran

Gerindra menyatakan Prabowo selalu berpesan satu musuh terlalu banyak, seribu kawan terlalu sedikit.

Baca Selengkapnya

Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

2 hari lalu

Prabowo Berpeluang Tambah Anggota Koalisi Pemerintah, Demokrat: Kami Dukung

Partai Demokrat akan mengikuti keputusan presiden terpilih Prabowo Subianto jika ingin menambah partai politik dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM).

Baca Selengkapnya

Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

2 hari lalu

Soal Kursi Menteri di Kabinet Prabowo-Gibran, Demokrat Utamakan AHY

Herzaky mengatakan Partai Demokrat akan mengutamakan AHY untuk menjadi menteri di kabinet Prabowo-Gibran mendatang.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

2 hari lalu

Prabowo Bakal Bentuk Kementerian Baru, Demokrat: Itu Kebutuhan, Bukan Bagi-bagi Kue

Partai Demokrat menegaskan langkah Prabowo yang akan menempatkan orang berdasarkan kebutuhan itu bukan sebagai bentuk politik bagi-bagi kue.

Baca Selengkapnya