Penggugat Perpu Covid-19: Ini Penyelamatan Bank, Bukan Bangsa

Reporter

Fikri Arigi

Selasa, 28 April 2020 13:04 WIB

Petugas PMI Jakarta Pusat saat melakukan penyemprotan cairan disinfektan guna mengantisipasi virus corona atau Covid-19 di ruang Perpustakaan SMP Negeri 216 Jakarta, di Salemba, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk menutup semua sekolah di lingkungan Provinsi DKI Jakarta selama dua minggu ke depan dan diganti pembelajaran jarak jauh guna mengantisipasi penyebaran wabah virus corona (Covid-19). TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Masyarakat Antikorupsi Indonesia mempertanyakan tujuan pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 atau biasa disebut Perpu Keuangan Covid-19. MAKI menganggap Perpu Covid-19 itu tujuannya lebih tampak seperti menyelamatkan bank, bukan negara.

“Perpu ini adalah Perpu penyelamatan bank, bukan penyelamatan bangsa,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman selaku kuasa pemohon dalam sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi yang disiarkan langsung di YouTube, Selasa, 28 April 2020.

MAKI bersama Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA mendaftarkan gugatannya dengan nomor perkara: 24/PUU-XVIII/2020. Pasal yang digugat ialah Pasal 27 Perpu Covid-19.

Dalam Pasal 27 ayat 1, tertulis bahwa biaya yang dikeluarkan dalam pelaksanaan Perpu mengenai pandemi Covid-19 bukan merupakan kerugian keuangan negara. Ayat 2 pasal itu memberikan imunitas bagi pejabat pemerintah pelaksana Perpu. Ayat 3 berbunyi segala tindakan yang diambil berdasarkan Perpu bukanlah obyek gugatan yang bisa diajukan ke pengadilan.

Dalam gugatannya, MAKI membeberkan 26 alasan yang membuat aturan ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, pengugat juga khawatir skandal bail out Bank Century dan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bakal terulang.

Advertising
Advertising

Menurut Boyamin, lewat pasal itu, pemerintah memberikan contoh tidak baik karena tidak percaya kepada proses hukum. Dia menolak dalih pemerintah bahwa keberadaan pasal imunitas dalam Perpu Covid-19 diperlukan untuk mencegah terjadinya kriminalisasi.

“Kalau penguasa sudah khawatir kriminalisasi setelah tidak menjabat, apalagi kami rakyat ini,” kata dia. Sebelumnya, Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap aktivis Ravio Patra Asri di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu, 22 April 2020.

Berita terkait

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

2 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

4 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

4 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

4 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

4 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

5 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

11 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

12 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

13 hari lalu

Seorang Pengusaha Laporkan Kapolres Tangsel ke Propam Polri Karena Dugaan Kriminalisasi

Seorang pengusaha mesin di Kota Tangerang melaporkan Kapolres Tangsel atas dugaan kriminalisasi.

Baca Selengkapnya