Kisah Adi Murdani, Terjebak di Nepal Selama Wabah Covid-19

Jumat, 24 April 2020 20:00 WIB

Seekor burung terbang di atas pegunungan dan perbukitan selama matahari terbit di atas lembah Nagarkot, Nepal, 15 Desember 2017. REUTERS/Navesh Chitraka

TEMPO.CO, Jakarta - Penyebaran Covid-19 yang terus meluas membuat banyak negara memberlakukan karantina wilayah (lockdown). Imbasnya banyak warga asing yang terjebak dan tak bisa kembali ke negerinya, termasuk Adi Murdani.

Adi Murdani adalah pendaki gunung asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan, yang hingga hari ini, Jumat, 24 April 2020, sudah terjebak di Nepal selama 32 hari akibat wabah Covid-19.

Adi bercerita, dia berangkat ke Nepal untuk mendaki gunung bersama dua rekannya pada 8 Maret 2020. Satu rekannya kembali lebih cepat karena visanya hanya 14 hari.

Adi seharusnya pulang ke Indonesia pada 26 Maret 2020 tapi lockdown Covid-19 di Nepal membuatnya tertahan hingga saat ini.

Dia menerangkan bahwa Nepal baru memberlakukan karantina wilayah total mulai 24 Maret 2020. Namun, penerbangan ke Indonesia sudah tidak ada sejak beberapa hari sebelumnya.

Adi baru mendapat kabar Nepal akan lockdown karena Covid-19 pada 19 Maret 2020. Saat itu, dia berada di kawasan Annapurna Circuit Trek.

Kondisi cuaca di sana yang buruk membuat sinyal telepon seluler sering hilang.

"Sehingga agak susah untuk mendapatkan informasi," katanya saat dihubungi Tempo hari ini, Jumat, 24 April 2020.

Setelah mengetahui Nepal akan lockdown, Adi memutuskan berhenti mendaki dan mencari kendaraan yang bisa mengantarkannya turun ke titik awal pendakian.

Keesokan harinya, ia menempuh perjalanan selama 12 jam dengan menggunakan jeep dan bus kecil untuk sampai ke Kota Pokhara.

"Seharian saya coba mencari tiket pesawat terakhir tujuan Indonesia, tetapi semua booking online status-nya No Flight."

Saking ingin segera kembali ke Indonesia membuat Adi esok harinya ke Kota Kathmandu dan menunu ke bandara untuk membeli tiket langsung.

Lagi-lagi harapannya pupus karena semua kantor maskapai di bandara tutup.

Menurut Adi, Pemerintah Nepal tidak ada peringatan karantina wilayah sejak jauh hari. Maka dia tetap mendaki. Setelah di atas gunung barulah dia mendapat kabar bahwa Nepal lockdown.

Memang Adi mendengar imbauan dari Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang meminta semua WNI di luar negeri kembali ke Indonesia sebelum 20 Maret 2020.

"Tapi saat itu posisi saya di gunung," katanya.

Kini, Adi berada di Hotel Yala Peak, Kota Kathmandu. Ia merasa sehat secara fisik namun psikisnya terganggu.

"Karena sudah 32 hari kami menunggu tidak ada kejelasan dari KBRI kapan evakuasi," tuturnya.

Adi merogoh kocek pribadi untuk biaya penginapan dan kebutuhan sehari-hari. Sedangkan makan dibantu oleh pemilik hotel.

Adi memang membantu karyawan hotel menyediakan makanan. Sesekali dia keluar hotel untuk membelikan logistik.

Bantuan dari KBRI baru ia terima pada 23 April 2020 berupa uang tunai 5.000 Nepal Rupee (sekitar Rp 750 ribu). Adi akan membelanjakan uang itu untuk membeli logistik selama Ramadan di tegah wabah Covid-19.

Adi masih berharap Pemerintah Indonesia mengevakuasi dia dan WNI lainnya yang kemungkinan terjebak pula di Nepal. Semakin lama di negara itu, biaya hidup akan membengkak.

"Terutama beban psikis karena memikirkan segala urusan di Indonesia yang harus dikerjakan," kata pendaki gunung Adi Murdani.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

2 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

8 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

11 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

22 jam lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

7 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

11 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

14 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

15 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya