Komisioner KPAI Dicopot Karena Pernyataan Renang Bisa Bikin Hamil

Editor

Amirullah

Kamis, 23 April 2020 23:14 WIB

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty (kanan), memberikan keterangan kepada wartawan mengenai proses Audisi Umum Beasiswa Bulu Tangkis 2019 PB Djarum di Purowkerto, usai melakukan pertemuan dengan Pemkab Banyumas di Pendopo Bupati Banyumas, Jateng, Senin 9 September 2019. KPAI masih menemukan logo Djarum yang dianggap merupakan unsur eksploitasi anak terselubung pada audisi di Purwokerto, sedangkan pihak Pemkab Banyumas menyatakan sudah tidak ditemukan unsur eksploitasi anak pada audisi tersebut, sehingga masih bisa dilanjutkan. ANTARA FOTO/Idhad Zakaria

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty dicopot dari jabatannya, karena diputus terbukti melanggar kode etik lembaga. Hal itu merupakan buntut terkait pernyataan Sitti mengenai kehamilan dapat terjadi akibat berenang di kolam renang.

"Terkait putusan dewan etik bisa tanya ke beliau. Ini putusannya," kata Ketua KPAI Susanto saat dihubungi, Kamis malam, 23 April 2020. Dia lalu menyertakan surat putusan dewan etik tersebut.

Keputusan itu termaktub dalam surat Nomor: 01/DE/KPAI/III/2020. Dewan Etik KPAI berkesimpulan, pertama, merupakan fakta yang tak terbantahkan bahwa Komisioner Terduga memang benar membuat pernyataan yang menyatakan "Kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika dia berenang dengan laki-laki walaupun tidak ada penetrasi."

Kedua, Dewan Etik menyatakan bahwa pernyataan Sitti sebagaimana dimaksud pada kesimpulan pertama telah menimbulkan reaksi publik yang luas, bukan hanya dari publik dalam negeri tetapi juga luar negeri, terutama dalam bentuk kecaman dan olok-olok yang berdampak negatif bukan hanya terhadap Komisioner Terduga(Sitti) secara pribadi, melainkan juga terhadap KPAI dan bahkan terhadap bangsa dan negara.

"Pernyataan Komisioner Terduga sebagaimana dimaksud pada kesimpulan Pertama di atas tak diragukan merupakan bentuk pelanggaran etika pejabat publik yang mestinya dijunjung tinggi oleh setiap Anggota atau Komisioner KPAI," kutip dari surat keputusan yang ditandatangani Ketua Dewan Etik KPAI, I Gede Dewa Palguna.

Dalam hal itu pelanggaran terhadap prinsip Integritas karena Komisioner Terduga tidak memberikan keterangan yang jujur di hadapan Dewan Etik perihal tidak adanya referensi maupun argumentasi ilmiah yang mendukung pernyataan yang bersangkutan, serta tidak bersedia dengan besar hati mengakui kesalahannya telah membuat pernyataan yang tidak didukung oleh referensi dan argumentasi ilmiah.

Keempat, bahwa terjadinya pelanggaran etik oleh Komisioner Terduga disebabkan karena lemahnya kompetensi teknis, kompetensi etika, dan kompetensi leadership dari yang bersangkutan padahal ketiga kompetensi tersebut merupakan kompetensi dasar yang harus dimiliki oleh seorang pejabat publik.

"Komisioner Terduga, Dr. Sitti Hikmawatty, M.Pd, sebagai pejabat publik telah melakukan pelanggaran etik yang berlaku bagi jabatan publik yang diembannya sebagai Anggota KPAI," kutip dalam surat itu.

Adapun keputusan itu merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti Hikmawatty secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Atau Rapat Pleno KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti dari jabatannya sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia.

Tempo masih berusaha meminta tanggapan Sitti terhadap putusan Dewan Etik ini.

Berita terkait

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

17 hari lalu

Manfaatkan Libur Idul Fitri untuk Pengasuhan Maksimal Anak

KPAI meminta orang tua memanfaatkan momen libur Idul Fitri untuk memaksimalkan peran pengasuhan yang terbaik bagi anak.

Baca Selengkapnya

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

39 hari lalu

Cegah Perang Sarung dengan Mendorong Partisipasi Anak di Kegiatan Ramadan

KPAI menyarankan partisipasi anak dalam berbagai kegiatan Ramadan demi mencegah terjadinya kekerasan yang melibatkan anak, seperti perang sarung.

Baca Selengkapnya

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

41 hari lalu

Marak Perang Sarung, KPAI Imbau Pesantren hingga Ormas Bantu Arahkan Kegiatan Anak selama Ramadan

KPAI mengimbau pelbagai lembaga keagamaan, seperti pesantren, lembaga zakat, dan ormas Islam, membantu mengarahkan kegiatan anak selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

46 hari lalu

KPAI Terima 141 Aduan Kekerasan Anak Sepanjang Awal 2024, 35 Persen Terjadi di Sekolah

Sepanjang awal 2024, KPAI mencatat ada 46 kasus anak mengakhiri hidup akibat kekerasan anak, yang hampir separuhnya terjadi di satuan pendidikan.

Baca Selengkapnya

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

46 hari lalu

Marak Kekerasan Anak di Sekolah, KPAI Dorong Percepatan Pembentukan Satgas Daerah dan Tim PPKSP

KPAI meminta segera dibentuk Satgas Daerah dan Tim Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Baca Selengkapnya

Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

48 hari lalu

Ibu Bunuh Anak di Bekasi, KPAI Harap Proses Hukum Tetap Berjalan

Polisi tetapkan ibu kandung bunuh anaknya sendiri di Bekasi sebagai tersangka. KPAI mengambil tindakan cepat.

Baca Selengkapnya

Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

49 hari lalu

Ibu Bunuh Anak di Bekasi karena Bisikan Gaib, KPAI Minta Gangguan Kejiwaan Jangan Dianggap Aib

Kasus ibu bunuh anak di Bekasi menambah catatan anak menjadi korban saat diasuh orang dengan gangguan kejiwaan

Baca Selengkapnya

Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

57 hari lalu

Reaksi Kemenag, KPAI, dan PPPA soal Kasus Dugaan Penganiayaan Santri di Kediri

Kasus dugaan penganiayaan santri di sebuah pondok pesantren di Kediri, Jawa Timur, menuai reaksi dari Kemenag, KPAI, dan PPPA. Apa reaksi mereka?

Baca Selengkapnya

KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

58 hari lalu

KPAI Akan Lakukan Pengawasan ke Kediri untuk Pastikan Pemenuhan Hak Keluarga Korban Santri yang Tewas Dianiaya Temannya

KPAI akan melakukan pengawasan ke Kediri bersama tim untuk memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam kasus ini.

Baca Selengkapnya

KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

59 hari lalu

KPAI Tak Bisa Temui Kapolres Tangsel Soal Bullying di Binus, Kompolnas Bakal Koordinasi dengan Irwasda Polda Metro

KPAI mengeluh dan gerap atas sikap Kapolres Tangsel yang tak bisa ditemui soal penanganan kasus bullying di Binus School Serpong.

Baca Selengkapnya