Serikat Buruh Temui Jokowi, Bahas Omnibus Law Hingga PHK
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Amirullah
Rabu, 22 April 2020 16:03 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Negara, Jakarta pada Rabu, 22 April 2020.
Andi mengatakan, dalam pertemuan tertutup tersebut, banyak hal yang dibahas bersama presiden dan pimpinan organisasi buruh lainnya yakni; Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.
"Pertama, kami memberikan masukan soal omnibus law klaster ketenagakerjaan. Kami ingin serikat buruh bisa dilibatkan secara lebih aktif dalam pembahasan," ujar Andi Gani di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Menurut Andi, mereka secara terbuka menyampaikan kepada presiden bahwa serikat buruh menolak omnibus law klaster ketenagakerjaan. "Dan Presiden mendengarkan dan merespons dengan cukup baik. Kami menunggu saja pengumuman yang mungkin langsung disampaikan Presiden. Beliau akan menyampaikan langsung keputusan beliau mengenai omnibus law," ujar dia.
Persoalan kedua yang dibahas, ujar Andi, menyangkut kemungkinan terjadinya pemutusan hubungan kerja atau PHK di tengah pandemi Covid-19. "Kami meminta kepada presiden untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mengenai bagaimana menghadapi gelombang PHK dan juga banyaknya THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan," ujar Andi.
Persoalan terakhir yang dibahas, ujar Andi, ihwal peringatan Hari Buruh 1 Mei. Tiga serikat buruh awalnya sudah menyiapkan aksi besar-besaran pada 30 April dan diperkirakan ratusan ribu orang akan masuk ke Jakarta. Namun, kata Andi, para serikat buruh harus menimbang ulang rencana tersebut karena kebijakan PSBB DKI Jakarta.
"Kami menunggu pengumuman presiden dulu besok. Setelah itu kami akan menggelar konferensi pers," ujar Andi.