Mabes Polri Sebut 30 Narapidana Asimilasi Kembali Berulah

Rabu, 22 April 2020 12:55 WIB

Narapidana membaca pengumuman tentang pembebasan bersyarat dalam rangka pencegahan penyebaran wabah COVID-19 di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai di Dumai, Riau, Rabu, 1 April 2020. Kementerian Hukum dan HAM menyatakan akan membebaskan sekitar 30 ribu narapidana dan anak dari lapas, rutan, serta LPKA melalui asimilasi dan integrasi, terkait pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19. ANTARA/Aswaddy Hamid

TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri menyebut ada 30 narapidana asimilasi dan integrasi yang kembali berulah di masa pandemi wabah Covid-19.

"Kami sudah cek ke Kepolisian Daerah ada 30 narapidana asimilasi yang melakukan kejahatan kembali," kata Kepala Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono melalui diskusi daring pada Rabu, 22 April 2020.

Mereka melakukan tindak kriminal yang berbeda-beda, seperti narkotika, penipuan, pencurian dengan pemberatan, atau pencurian dengan kekerasan.

Alhasil, untuk mencegah semakin banyak narapidana asimilasi yang berulah kembali, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk mendata alamat mereka.

"Saya minta anggota untuk berkoordinasi dengan masing-masing lapas (lembaga pemasyarakatan) dan rutan (rumah tahanan) agar memberikan data dan alamat tempat tinggal untuk bisa kami awasi selama asimilasi," kata Listyo melalui keterangan tertulis pada 21 April 2020.

Advertising
Advertising

Listyo pun memastikan bahwa narapidana yang kembali berulah itu akan mendapatkan sanksi dan hukuman yang lebih berat. "Untuk diberikan sanksi yang lebih berat dan tindakan tegas terhadap mereka yang melakukan kejahatan di masa pandemi Covid-19 apalagi sampai membahayakan jiwa masyarakat dan petugas," ucap Listyo.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sampai dengan 20 April 2020 telah membebaskan 38.822 narapidana, termasuk anak binaan, dari 525 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan melalui program asimilasi dan integrasi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Berita terkait

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

1 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

2 hari lalu

KPK Bantah Ada Intervensi Mabes Polri dalam Penanganan Perkara Eddy Hiariej

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan tidak ada intervensi dari Mabes Polri dalam kasus eks Wamenkumham Eddy Hiariej

Baca Selengkapnya

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

10 hari lalu

Mengenal Tugas Puslabfor Polri, Jenis Investigasi dan Fungsi yang Dilakukannya

Puslabfor Polri melakukan investigasi kebakaran di Mampang, Jakarta yang mengakibatkan 7 lorban meninggal. Apa saja tugas Puslabfor?

Baca Selengkapnya

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

14 hari lalu

Bentrok TNI AL dan Brimob di Sorong, Mabes Polri: Penyelesaian Berjalan Baik

Mabes Polri bungkam untuk penjelasan berikutnya perihal proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat bentrok.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

21 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

21 hari lalu

Syarat dan Cara Kunjungi Narapidana di Berbagai Rutan, Tak Bawa Ponsel dan Dilarang Bercelana Pendek

Keluarga narapidana dapat mengunjungi di rutan atau lapas dengan berbagai ketentuan dan syarat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

21 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

21 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

21 hari lalu

Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

22 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya