Kabareskrim: Jangan Ragu Menindak Pelaku Kejahatan Jalanan

Reporter

Antara

Rabu, 22 April 2020 10:38 WIB

ilustrasi kejahatan . Sumber: THE STRAITS TIMES/asiaone.com

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo meminta jajarannya untuk tidak ragu mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap para pelaku kejahatan jalanan, terutama mereka yang membahayakan keselamatan masyarakat. "Tidak perlu ragu-ragu untuk mengambil tindakan yang diperlukan termasuk tindakan tegas," kata Kabareskrim Komjen Sigit, di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.

Polri telah menangkap 28 napi yang kembali melakukan kejahatan setelah dibebaskan dalam program asimilasi dan integrasi. Kejahatan yang mereka lakukan meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pelecehan seksual.

Para napi residivis kambuhan ini merupakan sebagian kecil dari 38.822 orang napi yang dibebaskan melalui mekanisme asimilasi dan integrasi. "Napi yang kembali melakukan kejahatan (persentasenya) 0,07 persen," kata Kabareskrim.

Dua puluh delapan residivis yang berulah itu ditangani di beberapa Polda dengan rincian sebagai berikut:

1. Polda Jawa Tengah menangani 8 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor, pencurian dengan kekerasan, dan pelecehan seksual
2. Polda Kalimantan Barat menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian kendaraan bermotor
3. Polda Jawa Timur menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian kendaraan bermotor
4. Polda Banten menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
5. Polda Kalimantan Timur menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan penipuan
6. Polda Metro Jaya menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian dengan kekerasan
7. Polda Kalimantan Selatan menangani 2 tersangka dengan kasus pencurian dan pencurian dengan pemberatan.
8. Polda Kaltara menangani 3 tersangka dengan kasus pencurian, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian dengan pemberatan
9. Polda Sulawesi Tengah menangani 1 tersangka dengan kasus pencurian
10. Polda NTT menangani 1 tersangka dengan kasus penganiayaan
11. Polda Sumatera Utara menangani 4 tersangka dengan kasus pencurian dengan kekerasan dan pencurian.

Berita terkait

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

4 hari lalu

Residivis Begal Berusia 18 Tahun Terancam Pidana 12 Tahun Penjara

Seorang residivis begal asal Bekasi berinisial MF, 18 tahun kembali ditangkap polisi usai melakukan aksi yang sama di 2 tempat berbeda.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

9 hari lalu

Polisi Tangkap Residivis Pengedar Narkoba Senilai Rp 10 Miliar di Bekasi

Polres Metro Bekasi Kota menyita 10 kilogram narkoba jenis sabu senilai Rp 10 Miliar saat menangkap MH, residivis dalam kasus sama pada 2022

Baca Selengkapnya

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

16 hari lalu

Ketahui Syarat Kunjungi Narapidana, Termasuk Tahanan KPK

Berikut syarat kunjungi bagi narapidana, termasuk tahanan KPK. Ketahui pula hak dan kewajiban napi.

Baca Selengkapnya

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

17 hari lalu

Menkumham Beri Remisi Lebaran 159.557 Narapidana, Bagaimana Aturan dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?

Menkumham berikan remisi khusus kepada 159.557 narapidana saat perayaan Idul Fitri 1445 H. Apa dasar hukum pemberian remisi ini?

Baca Selengkapnya

614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

17 hari lalu

614 Napi Rutan Depok Terima Remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 4 Langsung Bebas

Kepala Rutan Depok berharap warga binaan yang mendapat remisi Idul Fitri dan langsung bebas ini agar tidak mengulangi perbuatannya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

43 hari lalu

Polda Metro Jaya Ungkap Pabrik Ekstaksi di Apartemen Cengkareng, Tersangka Baru 2 Bulan Bebas dari Penjara

Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkappelaku industri rumahan (home industry) narkotika jenis ekstasi berinisial AI.

Baca Selengkapnya

1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

47 hari lalu

1.642 Narapidana Hindu dapat Remisi Khusus Nyepi, Terbanyak dari Kanwil Kemenkumham Bali

Kanwil Kemenkumham Bali menyumbang narapidana penerima RK Nyepi Tahun 2024 terbanyak dengan jumlah 1.193 orang.

Baca Selengkapnya

Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

50 hari lalu

Eks Kabareskrim Jadi Komisaris Independen ASABRI, Berikut Kilas Balik Korupsi Triliunan Rupiah di PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim menjadi komisaris independen ASABRI. Bisakah bongkar kasus mega korupsi di ASABRI yang merugikan negara puluhan triliun rupiah?

Baca Selengkapnya

Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

50 hari lalu

Erick Thohir Angkat Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI, Ini Profil PT ASABRI (Persero)

Eks Kabareskrim Arief Sulistyono jadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero). Ini profil pengelola program asuransi sosial bagi TNI, Polri, dan ASN.

Baca Selengkapnya

Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI: Saya akan Berikan Kemampuan Terbaik

51 hari lalu

Eks Kabareskrim Arief Sulistyanto Komisaris Independen ASABRI: Saya akan Berikan Kemampuan Terbaik

Doktor Hukum Bidang Tindak Pidana Pencucian Uang Komisaris Jenderal (Purn) Arief Sulistyanto diangkat menjadi Komisaris Independen PT ASABRI (Persero)

Baca Selengkapnya