DPR: Kementan Lamban Realisasikan Bantuan Petani Saat Wabah

Reporter

Antara

Jumat, 17 April 2020 13:59 WIB

Ilustrasi petani menanam bibit padi. ANTARA/Maulana Surya

TEMPO.CO, Palembang - Anggota Komisi IV DPR RI Riezky Aprilia menilai Kementerian Pertanian (Kementan) lambat merealisasikan anggaran untuk jaring pengaman sosial bagi petani yang sedang mengalami tekanan ekonomi akibat pandemi COVID-19. Riezky mengatakan keterlambatan ini lantaran Kementan ‘gagal paham’ dalam menerapkan Inpres No. 4 Tahun 2020 dan Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang refocusing dan realokasi serta pengadaan barang dan jasa dalam rangka penanganan COVID-19.

"Sejauh ini saya menilai program ‘social safety net’ (jaring pengaman sosial) arahan Presiden Joko Widodo belum maksimal dijalankan Kementan, padahal sudah ada payung hukumnya," kata yang dihubungi dari Palembang, Jumat, 17 April 2020.

Ia mengaku telah menyampaikan kritik secara langsung pada saat rapat kerja virtual refocusing kegiatan dan realokasi anggaran Kementan, di Gedung DPR RI, Jakarta, kemarin, 16 April 2020. Seharusnya, kata dia, dalam situasi pandemi COVID-19 ini, Kementan menjadi sektor terdepan dalam upaya mempertahankan produksi pertanian demi kesejahteraan petani dan sekaligus ketahanan pangan nasional.

Program-program yang bersentuhan langsung dengan petani harus didahulukan dan dikawal agar tepat sasaran, seperti program padat karya, pembelian gabah, kegiatan Pekarangan Pangan Lestari, bantuan pangan, bantuan benih dan bantuan alat mesin pertanian.

Sebelum ada wabah COVID-19 saja, petani karet di Sumatera Selatan sudah kesulitan karena harganya anjlok, apalagi saat ini. “Jadi saya mengingatkan ke Kementan untuk segera menyalurkan bantuan langsung," kata politisi PDI Perjuangan asal Sumatera Selatan ini pula.

Menurutnya, jika ini hal ini tidak segera dilakukan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan dampak negatif pada kehidupan sosial dan kemasyarakatan warga pedesaan. Kementan, kata dia, juga harus mencari solusi nyata, mengingat akibat dari pandemi COVID -19 ini diperkirakan bakal terjadi perpindahan warga kota ke desa. "Jika tidak dicarikan solusinya, ini bisa menjadi masalah baru."

T Puji Santoso, 44 tahun, petani karet di Desa Sinar Napalan, Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan yang masuk dalam Kelompok Tani Harapan, mengatakan hingga kini dirinya belum menerima bantuan jaring pengaman sosial dari Pemerintah. Bantuan itu sangat diharapkannya karena saat ini harga karet terus anjlok dari Rp 5.000 per kilogram hingga Rp 4.500 kilogram dengan kadar kering 60-70 persen.

"Sebelum ada virus ini saja karet sudah jatuh, apalagi sekarang. Banyak petani yang tidak ‘nyadap’ lagi karena tidak balik modal," kata dia.

Untuk bertahan hidup, Puji terpaksa mengolah lahan jagung yang harganya saat ini turun dari Rp 3.500-Rp 3.000 per kilogram, kini hanya berkisar Rp 2.900 hingga Rp 3.000 per kilogram untuk pipilan kering, sedangkan untuk jagung basah hanya Rp 2.000-Rp 1.900 per kilogram.

Sebelumnya, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengalihkan anggaran tahunan Kementerian Pertanian untuk percepatan penanganan COVID-19. Langkah perubahan ini telah diusulkan kepada Komisi IV DPR RI.

Pemangkasan anggaran itu sebesar Rp 3,6 triliun dari pagu awal Kementan 2020 sebesar Rp 21 triliun. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020 tentang refocusing kegiatan, realokasi anggaran, serta pengadaan barang dan jasa.

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

4 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

5 jam lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

7 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

8 jam lalu

Mengapa Beras Tetap Mahal saat Harga Gabah Terpuruk? Ini Penjelasan Bulog

Diretur Utama Bulog, Bayu Krisnamurthi menjelaskan penyebab masih tingginya harga beras meskipun harga gabah di petani murah.

Baca Selengkapnya

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

9 jam lalu

Kementan Terbitkan Permentan No.01 Tahun 2024, Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Revisi Permentan untuk memastikan penyaluran pupuk bersubsidi secara akurat dan tepat sasaran.

Baca Selengkapnya

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

9 jam lalu

Mentan Amran Genjot Produksi di NTB Melalui Pompanisasi

Kekeringan El Nino sudah overlap dan harus waspada.

Baca Selengkapnya

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

9 jam lalu

Presiden Senang Produksi Jagung di Sumbawa Maju

Saat ini yang perlu dilakukan adalah menjaga keseimbangan harga di tingkat petani maupun di tingkat peternak.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

13 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

13 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya