Asimilasi COVID-19, Lapas Lowokwaru Bebaskan 450 Narapidana

Rabu, 15 April 2020 01:32 WIB

Sejumlah narapidana memperlihatkan surat pembebasan dari masa pidana di Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara, Kamis 2 April 2020. Sebanyak 143 narapidana dan anak di lapas tersebut mendapatkan asimilasi dan hak integrasi dalam rangka pencegahan penyebaran virus COVID-19. ANTARA FOTO/Septianda Perdana

TEMPO.CO, Malang -Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru atau Lapas Lowokwaru di Kota Malang telah membebaskan 417 narapidana.

Seluruh narapidana yang akan dibebaskan berjumlah 450 orang sehingga tinggal 33 orang lagi yang belum dibebaskan. Sebanyak 311 narapidana umum dan narkoba lebih dulu dibebaskan sepanjang 1-3 April lalu dan disusul pembebasan kedua sebanyak 106 narapidana pada 7 April.

Pembebasan narapidana dilakukan untuk menindaklanjuti Peratuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

“Sesuai data sementara ada 450 narapidana yang akan dibebaskan selama masa darurat Covid-19. Sejauh ini yang sudah dikeluarkan 417 orang. Mereka kami bebaskan secara berkala yang disesuaikan dengan sisa masa hukuman masing-masing narapidana,” kata Kepala Lapas Lowokwaru Agung Krisna, Selasa, 14 April 2020.

Menurut Agung, para narapidana yang sudah dibebaskan tetap ketat diawasi. Pengawasan dilakukan dengan cara, antara lain, melalui video call atau melalui sambungan telepon. Narapidana yang melanggar persyaratan program asimiliasi, dengan melakukan tindakan kriminal lagi, bakal dijemput kembali dan sisa hukuman yang dihapus dikembalikan.

Advertising
Advertising

“Misalnya dia divonis empat tahun, sudah menjalani dua tahun, artinya masih sisa dua tahun. Dia harus menjalani dua tahun sisanya ditambah pidana yang baru,” ujar Agung.

Selama di dalam penjara, narapidana tersebut takkan menerima haknya, seperti hak mendapatkan remisi, serta ditempatkan di sel pengasingan.

Jumlah narapidana yang akan dibebaskan bisa bertambah lagi karena Lapas Lowokwaru masih terus melakukan skrining narapidana yang berhak mendapatkan asimilasi selama masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei mendatang. Narapidana yang berhak memperoleh asimilasi ialah mereka yang hukumannya di bawah lima tahun, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas.

Narapidana yang berhak mendapat asimilasi harus sudah menjalani masa hukuman setengah dari seluruh masa pidananya sebelum 31 Desember 2020. Ketentuan ini disesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Kami tidak ingin ada yang berhak mendapatkan asimilasi tapi justru terlewat. Untuk itu, kami akan melakukan skrining terus. Tentu harus dicek terus administrasinya mulai kapan ditahan, juga kapan setengah dari masa pidananya,” kata Agung.

Saat ini, ujar Agung, Lapas Lowokwaru dihuni 3.022 orang narapidana. Padahal kapasitasnya hanya untuk 936 orang narapidana.

Berita terkait

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

13 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

22 jam lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

12 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya