Asimilasi COVID-19, Lapas Lowokwaru Bebaskan 450 Narapidana
Reporter
Abdi Purmono (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Rabu, 15 April 2020 01:32 WIB
TEMPO.CO, Malang -Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Lowokwaru atau Lapas Lowokwaru di Kota Malang telah membebaskan 417 narapidana.
Seluruh narapidana yang akan dibebaskan berjumlah 450 orang sehingga tinggal 33 orang lagi yang belum dibebaskan. Sebanyak 311 narapidana umum dan narkoba lebih dulu dibebaskan sepanjang 1-3 April lalu dan disusul pembebasan kedua sebanyak 106 narapidana pada 7 April.
Pembebasan narapidana dilakukan untuk menindaklanjuti Peratuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.
Serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 Tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
“Sesuai data sementara ada 450 narapidana yang akan dibebaskan selama masa darurat Covid-19. Sejauh ini yang sudah dikeluarkan 417 orang. Mereka kami bebaskan secara berkala yang disesuaikan dengan sisa masa hukuman masing-masing narapidana,” kata Kepala Lapas Lowokwaru Agung Krisna, Selasa, 14 April 2020.
Menurut Agung, para narapidana yang sudah dibebaskan tetap ketat diawasi. Pengawasan dilakukan dengan cara, antara lain, melalui video call atau melalui sambungan telepon. Narapidana yang melanggar persyaratan program asimiliasi, dengan melakukan tindakan kriminal lagi, bakal dijemput kembali dan sisa hukuman yang dihapus dikembalikan.
“Misalnya dia divonis empat tahun, sudah menjalani dua tahun, artinya masih sisa dua tahun. Dia harus menjalani dua tahun sisanya ditambah pidana yang baru,” ujar Agung.
Selama di dalam penjara, narapidana tersebut takkan menerima haknya, seperti hak mendapatkan remisi, serta ditempatkan di sel pengasingan.
Jumlah narapidana yang akan dibebaskan bisa bertambah lagi karena Lapas Lowokwaru masih terus melakukan skrining narapidana yang berhak mendapatkan asimilasi selama masa darurat Covid-19 hingga 29 Mei mendatang. Narapidana yang berhak memperoleh asimilasi ialah mereka yang hukumannya di bawah lima tahun, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan selama di dalam Lapas.
Narapidana yang berhak mendapat asimilasi harus sudah menjalani masa hukuman setengah dari seluruh masa pidananya sebelum 31 Desember 2020. Ketentuan ini disesuai dengan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
“Kami tidak ingin ada yang berhak mendapatkan asimilasi tapi justru terlewat. Untuk itu, kami akan melakukan skrining terus. Tentu harus dicek terus administrasinya mulai kapan ditahan, juga kapan setengah dari masa pidananya,” kata Agung.
Saat ini, ujar Agung, Lapas Lowokwaru dihuni 3.022 orang narapidana. Padahal kapasitasnya hanya untuk 936 orang narapidana.