TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) akan mencabut hak asimilasi dan integrasi ribuan narapida dan anak jika mereka kembali berulah. Sebelumnya, ribuan narapidana ini mendapat asimilasi di tengah pandemi virus Corona penyebab Covid-19.
"Apabila mereka melanggar semua aturan disiplin, maka mereka harus kembali ke dalam lembaga, menjalankan sisa pidana ditambah pidana yang baru, setelah putusan hakim," ujar Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nugroho melalui keterangan tertulis pada Jumat, 10 April 2020.
Selain itu, para narapidana dan anak yang kembali melakukan tindak pidana, akan dimasukkan sel pengasingan. Mereka juga tak mendapat hak remisi sampai waktu tertentu.
Nugroho pun meminta masyarakat tidak perlu cemas. Sebab, mereka yang menjalani program asimilasi dan integrasi tetap berada dalam pantauan Lembaga Pemasyarakatan, Balai Pemasyarakatan dan penegak hukum.
Selain itu, kata Nugroho, para narapidana dan anak yang diberikan asimilasi dan integrasi juga telah melalui tahap penilaian perilaku, yakni terbukti berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan dan tidak melakukan tindakan pelanggaran disiplin dalam lembaga.