MPR: Segera Salurkan Bantuan untuk Rakyat Terdampak Corona

Reporter

Antara

Senin, 13 April 2020 08:27 WIB

Wakil Ketua MPR Syarifuddin Hasan melambaikan tangan kearah wartawan saat tiba di kediaman Presiden ke-5 RI Megawati, di Jakarta, Kamis 10 Oktober 2019. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan meminta pemerintah segera membantu rakyat yang terdampak kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona, khususnya bagi pelaku UMKM dan pegiat koperasi. "Kami meminta pemerintah untuk segera memberi bantuan kepada rakyat khususnya kepada mereka yang tidak mampu, pekerja informal, dan pelaku UMKM,” kata Syarief, di Jakarta, Ahad, 12 April 2020.

Kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona memberi dampak pada kelompok masyarakat tidak mampu, seperti pekerja harian, para pekerja dan pedagang informal, dan lainnya. Mereka tidak bisa bekerja atau dipecat, tidak bisa berjualan, dan mencari nafkah karena pandemi Corona. "Kami minta pemerintah segera menyalurkan anggaran yang sudah disediakan untuk membantu rakyat tidak mampu," kata mantan Menteri Koperasi dan UKM itu.

Syarief juga berpesan kepada masyarakat agar tetap tenang, selalu mengikuti anjuran pemerintah dalam menghadapi pandemi Corona ini, tetap tinggal di rumah, sering mencuci tangan, memakai masker, dan selalu disiplin menjaga jarak fisik untuk menghindari penularan virus Corona.
"Kita bersama semua elemen masyarakat meningkatkan kedisiplinan, kebersamaan, dan gotong royong bersama pemerintah dalam mengatasi pandemik virus Corona ini," kata politikus dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Sebelumnya, pemerintah menjanjikan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang kehidupan sosial ekonominya terdampak dengan berbagai bantuan sosial. Pemerintah juga meluncurkan program padat karya dan menjamin ketersediaan bahan pokok, serta membuat kebijakan di sektor keuangan dan perbankan untuk menggerakkan ekonomi.

Sebesar Rp 405 triliun tambahan belanja dan pembiayaan APBN 2020 untuk anggaran penanganan virus Corona. Anggaran itu akan dialokasikan untuk menangani dampak COVID-19, baik dari aspek kesehatan hingga dampak ekonomi yang ditimbulkan.

Dari jumlah keseluruhan itu, Rp 75 triliun di antaranya akan dialokasikan untuk belanja di bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial, dan Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat (KUR).

Berita terkait

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

1 hari lalu

Penjelasan PDIP Minta MPR Tidak Lantik Prabowo-Gibran dalam Gugatannya ke PTUN

Sidang pemeriksaan pendahuluan gugatan PDIP terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU telah gelar pukul 10.00 WIB, Kamis 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

2 hari lalu

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran Sebut Gugatan PDIP di PTUN Salah Alamat

Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Maulana Bungaran, mengatakan, gugatan PDIP salah alamat jika ingin membatalkan pelantikan kliennya

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

7 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

8 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

8 hari lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya