Tim Penanganan Tes Covid-19 BIN Bakal Ada di Tiap Provinsi

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Minggu, 12 April 2020 04:00 WIB

Juru bicara Badan Intelijen Negara Wawan Hari Purwanto saat konfrensi pers terkait 41 masjid di lingkungan pemerintahan yang terpapar paham radikalisme, di Jakarta Selatan, Selasa, 20 November 2018. TEMPO/TAUFIQ SIDDIQ

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Intelijen Negara (BIN) membuka pendaftaran secara umum untuk masyarakat yang ingin menjadi Tim Penanganan Tes Covid-19. Juru bicara BIN Wawan Hari Purwanto mengatakan nantinya tim akan berada di setiap provinsi di Indonesia.

Wawan mengatakan kebutuhan sumber daya manusia untuk Tim Penanganan Covid-19 akan sangat banyak. "Untuk di provinsi ada, nasional juga ada," ujar Wawan saat dihubungi pada Sabtu, 11 April 2020. Kendati demikian, ia tak menyebut secara rinci ihwal jumlah SDM yang dibutuhkan.

Selama empat hari, 10-14 April 2020, BIN membuka pendaftaran secara umum untuk masyarakat yang ingin menjadi Tim Penanganan Tes Covid-19.

Dalam laman website resmi BIN, ada sejumlah lowongan yang dibuka di dalam Tim Penanganan Tes Covid-19 ini. Posisi itu di antaranya dokter, labotarois atau analis kesehatan, perawat, administrasi kesehatan, pengemudi, operator disinfektan, dan tenaga komunikasi.

Bagi yang berminat, bisa tinggal mengakses website BIN dan mengisi formulir pendaftaran di www.bin.go.id/karir, mengirim scan berkas syarat umum, syarat khusus masing-masing formasi, ijazah, transkip nilai, dan pas foto 4x6 berwarna, yang dikirim ke email bagtuk02@bin.go.id

Advertising
Advertising

Sedangkan waktu pendaftaran itu sendiri sudah dimulai pada 10 hingga 14 April 2020. Kemudian, mereka yang sudah mendaftar via email, juga harus datang langsung dan membawa berkas asli saat pendaftaran ulang pada 15 April di Gedung Soekarno Hatta, BIN, Jalan Seno Raya II Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Lalu pada 16-21 April, akan dimulai dengan tes seleksi bidang. Menyusul pada 22-23 April, panitia akan mengolah nilai. Besoknya, 24 April, pengumuman hasil, dan pada 27 April, mereka yang lolos akan diberi pembekalan.

Apabila lolos dalam seleksi, para anggota tim akan menjadi prioritas PNS atau PPPK Tahun Anggaran 2020. Mereka juga akan mendapat gaji, fasilitas tempat tinggal, dan piagam kehormatan.

Berita terkait

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

5 jam lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

11 jam lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

14 jam lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

1 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

3 hari lalu

Gelar Nobar Laga Semifinal Piala Asia U-23 2024, BIN Sebut Perjalanan Timnas U-23 Indonesia Luar Biasa

Setelah gagal ke final Piala Asia U-23 2024 usai dikalahkan Uzbekistan, timnas U-23 Indonesia kejar posisi ketiga demi tiket Olimpiade Paris 2024.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

6 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

7 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

8 hari lalu

Waka BIN Apresiasi Generasi Muda Hindu dalam Acara Dharma Santi Nasional

Wakil Ketua Badan Itelijen Negara (BIN) I Nyoman Cantiasa mengapresiasi acara puncak Dharma Santi Nasional Hari Suci Nyepi Saka 1946.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

8 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

10 hari lalu

Marak Korban dan Modus Baru: Layanan Pinjol Ilegal Bisa Dihukum 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Triliun

Selain 537 entitas pinjol ilegal, Satgas PASTI juga menemukan 48 konten penawaran pinjaman pribadi dan 17 entitas yang menawarkan investasi.

Baca Selengkapnya