LPSK Jelaskan Uang Kompensasi Wiranto sebagai Korban Teroris

Reporter

Dewi Nurita

Jumat, 10 April 2020 20:07 WIB

Detik-detik penusukan Menko Polhukam Kabinet Kerja Wiranto di Pandeglang, Banten, Kamis, 10 Oktober 2019. Wiranto ditusuk terduga teroris berinisial SA alias AR saat tiba di Alun-alun Menes, Kabupaten Pandeglang. Dalam melakukan aksinya, SA bahkan turut mengajak istrinya, FA, dan anaknya. Saat kejadian tersebut, Kapolsek Menes Kompol Daryanto juga ditusuk saat mengamankan pelaku. Usai kejadian itu, total 40 terduga teroris ditangpak Tim Densus 88 selama 10-17 Oktober 2019. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengajukan kompensasi bagi Wiranto dan dua korban luka lainnya dalam penyerangan oleh Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dan istrinya di Pandeglang, Banten, 10 Oktober 2019.

Wiranto, yang kala itu menjabat Menkopolkam, terluka parah perutnya akbat tusukan pisau Abu Rara.

Kini, Wiranto didapuk sebagai Ketua Dewan Perrtimbangan Presiden atau Wantimpres.

Dua korban lainnya adalah Kapolsek Menes Komisaris Dariyanto serta pengurus Mathaul Anwar, Fuad Syauqi.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan untuk Wiranto dan Fuad, LPSK telah mengajukan uang kompensasi Rp 65.232.157 sebagai korban serangan teroris.

Jatah kompensasi untuk Wiranto, kata Hasto, sekitar Rp 37 juta.

"Tadinya Pak Wiranto tidak mengajukan, tapi karena kami menanyakan, akhirnya diajukan," ujar Hasto saat dihubungi Tempo malam ini, Jumat, 10 April 2020.

Kompensasi tersebut untuk mengganti barang rusak, biaya pengobatannya setelah opname dan biaya kontrol kesehatan.

Adapun Dariyanto belum mengajukan uang kompensasi. LPSK juga kesulitan menghubungi dia.

"Kami tetap akan mengajukan kompensasi untuk beliau sesuai skema pengobatan di LPSK sebesar Rp25 juta," ujar Hasto.

Menurut Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution, kompensasi adalah kewajiban negara terhadap korban tindak pidana terorisme sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Terorisme.


Maka LPSK wajib memfasilitasi pemberian kompensasi dari negara tersebut.

"Seandainya pun korban tidak mengajukan kompensasi, LPSK wajib mengajukan kepada negara agar yang bersangkutan mendapatkan kompensasi," ucapnya.

Berita terkait

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

2 hari lalu

LPSK Dorong Masa Tugas Tim Pemantau PPHAM Berat Diperpanjang

LPSK mengatakan dukungan psikososial bagi korban pelanggaran HAM berat perlu terus diberikan.

Baca Selengkapnya

Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

2 hari lalu

Berakhirnya Kerusuhan Mei 1998, Lengsernya Soeharto Lahirnya Reformasi

Pada Kamis, 21 Mei 1998, Soeharto mengumumkan pengunduran dirinya dari kursi kepresidenan, menjadi tanda mulainya era reformasi.

Baca Selengkapnya

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

2 hari lalu

Bunyi Sumpah 7 Anggota LPSK di Hadapan Jokowi Hari Ini

Sebanyak 7 anggota LPSK mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi. Apa bunyi sumpahnya?

Baca Selengkapnya

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

3 hari lalu

Tujuh Anggota LPSK Dilantik Jokowi, Imbau Masyarakat tak Ragu Minta Perlindungan

Presiden Jokowi mengambil sumpah jabatan dan melantik 7 Anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK periode 2024-2029.

Baca Selengkapnya

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

3 hari lalu

26 Tahun Tragedi Trisakti, Bagaimana Perkembangan Pengusutan Pelanggaran HAM Berat Ini?

Genap 26 tahun Tragedi Trisakti, bagaimana perkembangan pengusutan pelanggaran HAM berat ini? KontraS sebut justru kemunduran di era Jokowi

Baca Selengkapnya

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

3 hari lalu

Formappi Nilai Uji Kelayakan Calon Pejabat oleh DPR Perlu Dikaji Ulang, Apa Alasannya?

Formappi menyebut uji kelayakan dan kepatutan oleh DPR membuka peluang lebar terjadinya transaksi politik dan uang.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

9 hari lalu

Peristiwa Penyanderaan 36 Jam Perwira Polri oleh Ratusan Napi Terorisme di Mako Brimob Kelapa Dua 5 Tahun Lalu

Peristiwa kerusuhan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, pada 8 Mei 2018 disertai penyanderaan perwira Polri oleh ratusan napi terorisme.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

21 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

24 hari lalu

BAP di KPK Bocor, Mantan Sespri Sekjen Kementan Merasa Dapat Tekanan Psikis dari SYL

Mantan Sespri Sekjen Kementan Merdian mengaku tertekan saat BAP di KPK dalam kasus SYL bocor. Ia merasa mendapat tekanan psikis.

Baca Selengkapnya

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

39 hari lalu

Khawatir Diintimidasi, Mahasiswa Korban TPPO Ferienjob: Aku Butuh Perlindungan LPSK

Mahasiswa itu khawatir terkena masalah hukum karena sudah beberapa kali menyampaikan kejadian yang dialami selama ferienjob di Jerman.

Baca Selengkapnya