Pengajuan Status PSBB, Kepala Daerah Harus Perhatikan Syarat Ini

Kamis, 9 April 2020 14:04 WIB

Penumpang saat menunggu KRL, dua hari sebelum penerapan PSBB Jakarta di Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu, 8 April 2020. PSBB akan diterapkan di DKI Jakarta mulai Jumat, 10 April 2020, dalam rangka percepetan penanganan virus Corona atau COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal menjelaskan mekanisme pengajuan pembatasan sosial berskala besar atau status PSBB untuk daerah yang terinfeksi virus Corona.

“Pertama menyiapkan beberapa hal sebelum mengajukan pada pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas nasional,” kata Safrizal, Kamis, 9 April 2020.

Safrizal mengatakan, sejumlah kesiapan itu antara lain dasar-dasar pertimbangan dengan kriteria yang ditentukan, seperti jumlah dan kasus kematian karena Covid-19 serta adanya epidemiologi (pola penyebaran penyakit) di tempat lain yang terhubung dengan daerah yang akan mengajukan PSBB.

Pemerintah daerah juga harus menyiapkan data pendukung. Misalnya data peningkatan kasus menurut waktu dan kurva epidemiologi yang dikaji Pemda, termasuk peta penyebaran menurut kurva waktu. “Data disiapkan dengan baik sebagai bahan pertimbangan,” ujarnya.

Menurut Safrizal, pemda juga harus menghitung kesiapan melalui beberapa hal, di antaranya ketersediaan kebutuhan hidup dasar bagi masyarakat. Sebab, kebijakan PSBB akan berdampak terhadap kesulitan masyarakat mencari nafkah karena diharuskan untuk berada di rumah saja dan keluar jika sangat penting sekali.

Advertising
Advertising

Pemda, kata Safrizal, juga harus menghitung anggaran untuk realokasi terhadap tiga kegiatan utama, yaitu pemenuhan alat kesehatan, menghidupkan industri yang mendukung kegiatan PSBB dan kebutuhan layanan dasar melalui bantuan sosial.

Selain itu, Safrizal mengingatkan pemda untuk menghitung kesiapan dari segi keamanan. “Koordinasikan dengan aparat penegak hukum, karena PSBB butuh prasyarat penegakkan hukum,” kata dia.

Safrizal menuturkan Kementerian Kesehatan kemudian akan memproses syarat pengajuan PSBB itu dalam waktu paling lama dua hari. Jika ada kekurangan, maka permohonan akan dikembalikan ke pemda agar memperbaiki data pendukungnya. Sebaliknya, jika sudah memenuhi syarat dan mendapat persetujuan dari dewan pertimbangan, maka daerah yang mengajukan bisa memberlakukan PSBB.

Berita terkait

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

1 jam lalu

61 Kepala Daerah Jadi Tersangka Korupsi pada 2021-2023, ICW: Lingkaran Setan Sejak Awal

Peneliti ICW mengatakan mayoritas modus korupsi itu berkaitan dengan suap-menyuap dan penyalahgunaan anggaran belanja daerah.

Baca Selengkapnya

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

18 jam lalu

Ini Pesan Jokowi ke Prabowo untuk Lanjutkan Program di Bidang Kesehatan

Presiden Jokowi menyoroti urgensi peningkatan jumlah dokter spesialis di Indonesia. Apa pesan untuk pemimpin baru?

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

4 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

5 hari lalu

Kemenkes: Waspada Email Phishing Mengatasnamakan SATUSEHAT

Tautan phishing itu berisi permintaan verifikasi data kesehatan pada SATUSEHAT.

Baca Selengkapnya

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

8 hari lalu

Netizen Serbu Akun Instagram Bea Cukai: Tukang Palak Berseragam

Direktorat Jenderal Bea dan Cuka (Bea Cukai) mendapat kritik dari masyarakat perihal sejumlah kasus viral.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

10 hari lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

13 hari lalu

Jokowi akan Berikan Penghargaan Satyalencana pada Gibran hingga Bobby

Presiden Jokowi dikabarkan akan memberikan penghargaan kepada kepala daerah berprestasi, di antaranya Gibran Rakabuming dan Bobby Nasution

Baca Selengkapnya

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

14 hari lalu

Bantu Warga Terdampak Gunung Ruang, Kementerian Kesehatan Salurkan 13 Ribu Masker

Kementerian Kesehatan membantu warga terdampak Gunung Ruang di Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara dengan penyediaan masker.

Baca Selengkapnya

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

14 hari lalu

Alasan Pusat Krisis Kemenkes Mengirim Tim ke Lokasi Banjir Musi Rawas Utara

Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes mengirimkan tim khusus ke area banjir Musi Rawas Utara. Salah satu tugasnya untuk antisipasi penyakit pasca banjir.

Baca Selengkapnya

PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

22 hari lalu

PDIP Maluku Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah, Apa Saja Syaratnya?

Dalam proses penjaringan bakal calon kepala daerah PDIP tidak mengenal mahar politik.

Baca Selengkapnya