Kriteria Orang yang Wajib Melakukan Isolasi Mandiri Corona

Senin, 6 April 2020 12:12 WIB

Petugas yang mengenakan APD lengkap menyemprot warga dengan disinfektan sebelum mengikuti rapid test virus Corona di Puskesmas Pengasinan, Depok, Jawa Barat, 27 Maret 2020. Rapid test itu diperuntukkan bagi PDP yang isolasi mandiri, ODP dan petugas media yang kontak erat dengan pasien positif Corona yang tidak dilengkapi dengan APD lengkap. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, mengungkapkan macam-macam kondisi orang yang wajib melakukan isolasi mandiri dalam mencegah penyebaran virus Corona.

“Bicara isolasi artinya memisahkan sumber penyakit dari masyarakat lain, yang rentan,” kata Yurianto dalam konferensi pers, Senin, 6 April 2020.

Yurianto menjelaskan sumber penyakit yang dimaksud adalah sebutan bagi orang yang sakit. Sedangkan masyarakat umum disebut dengan kelompok rentan. Yang wajib melakukan isolasi mandiri, kata dia, adalah orang yang pasti sakit.

Orang yang pasti sakit bisa diketahui dengan dua cara, yaitu pemeriksaan tes swab menunjukkan hasil positif dan orang yang mungkin sakit karena hasil rapid test-nya positif. “Kita yakini dia kemungkinan besar sakit," kata Yurianto.

Selain itu, orang dengan keluhan Covid-19, seperti panas disertai batuk, nafas tidak nyaman juga dianggap sebagai orang yang mungkin sakit. Terakhir, orang yang wajib isolasi mandiri adalah orang yang tanpa keluhan.

Advertising
Advertising

Menurut Yurianto, isolasi mandiri bukan dimaknai sebagai mengasingkan diri. Isolasi ini bersifat fisik yang artinya tidak berdekatan dengan orang lain dan menjaga jarak sekitar 2 meter dengan orang lain dalam satu tempat. “Bukan isolasi sosial yang dikucilkan,” kata dia.

Orang yang melakukan isolasi mandiri ini juga wajib memakai masker untuk mencegah percikan ludah terkena orang lain. Adapun parameter keberhasilan dari isolasi mandiri ini ialah harus melewati masa inkubasi selama 14 hari dengan kondisi kesehatannya bagus dan tanpa keluhan.

Yurianto mengatakan orang yang menjalankan isolasi mandiri harus di bawah pengawasan petugas kesehatan. Sebab, setelah 14 hari isolasi mandiri, petugas kesehatan harus melakukan pemeriksaan ulang dengan PCR.

Kalau hasilnya negatif, orang tersebut harus tetap menjaga diri. "Ini pandemi yang bisa berlangsung dalam beberapa bulan. Yang terpenting kita meyakini dia ini bukan sumber penularan,” kata Yurianto.

Berita terkait

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

20 jam lalu

Kilas Balik Kasus Korupsi APD Covid-19 Rugikan Negara Rp 625 Miliar

KPK masih terus menyelidiki kasus korupsi pada proyek pengadaan APD saat pandemi Covid-19 lalu yang merugikan negara sampai Rp 625 miliar.

Baca Selengkapnya

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

1 hari lalu

Persetujuan Baru Soal Penularan Wabah Melalui Udara dan Dampaknya Pasca Pandemi COVID-19

Langkah ini untuk menghindari kebingungan penularan wabah yang terjadi di awal pandemi COVID-19, yang menyebabkan korban jiwa yang cukup signifikan.

Baca Selengkapnya

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

2 hari lalu

Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

4 hari lalu

Pasca Pandemi, Gaya Belanja Offline Tetap Digemari Masyarakat

Riset menyatakan bahwa preferensi konsumen belanja offline setelah masa pandemi mengalami kenaikan hingga lebih dari 2 kali lipat.

Baca Selengkapnya

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

5 hari lalu

Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.

Baca Selengkapnya

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

9 hari lalu

Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa

Baca Selengkapnya

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

9 hari lalu

KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.

Baca Selengkapnya

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

15 hari lalu

Pesan PB IDI agar Masyarakat Tetap Sehat saat Liburan dan Mudik di Musim Pancaroba

Selain musim libur panjang Idul Fitri, April juga tengah musim pancaroba dan dapat menjadi ancaman bagi kesehatan. Berikut pesan PB IDI.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

16 hari lalu

Terpopuler: Menhub Budi Karya Usulkan WFH di Selasa dan Rabu, Sri Mulyani Sebut Idul Fitri Tahun Ini Sangat Istimewa

Menhub Budi Karya Sumadi mengusulkan work from home atau WFH untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas saat puncak arus balik Lebaran.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

19 hari lalu

Terpopuler: H-4 Lebaran Penumpang di 20 Bandara AP II Melonjak 15 Persen, Kronologi Indofarma Terpukul Melandainya Covid-19

AP II mencatat jumlah penumpang pesawat angkutan Lebaran 2024 di 20 bandara yang dikelola perusahaan meningkat sekitar 15 persen.

Baca Selengkapnya