Patroli Siber, Polisi Incar Hoaks Corona dan Penghina Presiden
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Senin, 6 April 2020 06:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian RI atau Mabes Polri menerbitkan telegram yang berisi panduan untuk menangani tindak kriminal selama wabah virus Corona.
Pemberitahuan itu tertuang dalam surat telegram bernomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 yang ditantangani oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Setidaknya ada tiga hal yang dipantau dalam patroli siber, yaitu berita bohong atau hoaks terkait virus corona, penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah, dan praktik penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara daring.
"Penyebaran hoaks terkait Corona dan kebijakan pemerintah dalam mengantisipasi penyebaran wabah Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentnag Peraturan Hukum Pidana," demikian bunyi salah satu paragraf dalam TR tersebut.
Sementara itu, untuk yang melakukan penghinaan terhadap presiden dan pejabat pemerintah akan dikenakan Pasal 207 KUHP. Sedangkan untuk penipuan penjualan alat-alat kesehatan secara daring, dikenakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE.
Untuk itu, Polri akan berkoordinasi dengan penyedia jasa internet, serta memberikan akses kepada mereka yang akan melakukan perawatan rutin dan insidentil. "Laksanakan patroli siber untuk monitoring perkembangan situasi serta opini di ruang siber dan laksanakan penegakan hukum secara tegas."
Terkait kasus berita hoaks, hingga 3 April 2020, Kepolisian RI telah menindak 72 kasus yang tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.