4 Usulan Perludem terkait Materi Perpu Penundaan Pilkada

Senin, 6 April 2020 04:02 WIB

Petugas membawa kotak suara tersegel saat Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tingkat Provinsi Jawa Barat di aula KPU Jawa Barat, Bandung, Rabu, 8 Mei 2019. Pleno hari pertama ini akan menghitung perolehan suara di 6 kota kabupaten, sementara beberapa daerah lain belum selesai melakukan rekapitulasi di tingkat kota dan kabupaten. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyampaikan empat usulan terkait materi peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) akibat wabah Corona.

Pertama, Titi mengatakan perpu tersebut harus mengatur implikasi teknis penundaan yang mengakibatkan perubahan aturan dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Titi mencontohkan, salah satu implikasi dari penundaan tersebut ialah ketentuan ihwal masa kerja petugas pemungutan suara (PPS).

"Di UU Pilkada kita, PPS dibentuk enam bulan sebelum hari pemungutan suara. Dengan penundaan ini otomatis juga bergeser," kata Titi dalam diskusi virtual, Ahad, 5 April 2020.

Kedua, Titi mengatakan perpu harus memuat soal jadwal tahapan pilkada setelah penundaan. Namun dia mengusulkan agar penentuan jadwal tahapan pilkada pasca-penundaan diserahkan kepada KPU.

Menurut Titi, perpu sebaiknya mengatur klausul umum saja. "Agar tersedia fleksibilitas terutama di tengah kondisi Covid-19 yang tidak menentu agar kita tidak sering gonta-ganti peraturan," ujar Titi.

Advertising
Advertising

Titi mengatakan, Perludem memperhitungkan pilkada paling memungkinkan digelar setelah Juni 2021. Hal ini berdasarkan kalkulasi logis dari segi anggaran, teknis, dan lainnya.

Ketiga, lanjut Titi, perpu juga harus mengatur mekanisme penundaan, misalnya terkait pengembalian anggaran kepada negara. Ia mengatakan pengembalian ini tidak sederhana karena mungkin saja ada proses lelang pengadaan yang sudah berlangsung.

Masih terkait anggaran, Perludem juga mengusulkan agar sumber dana pilkada mendatang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan bersandar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Namun, dukungan APBD pun masih dimungkinkan untuk optimalisasi pelaksanaan pilkada.

Titi beralasan, mekanisme penyusunan APBD tidak mudah, apalagi jika terkendala politik di daerah. "Oleh karena itu untuk membuat kebijakan satu pintu, APBN bisa menjadi sumber pilkada, tapi tidak ditutup ruang dari APBD," kata Titi.

Keempat, Titi berpendapat perpu juga bisa memuat ihwal penggabungan pilkada 2021 dan 2022 serta pilkada 2023-2024. Titi menilai hal ini bisa sekaligus mengantisipasi potensi kekacauan elektoral yang mungkin timbul jika wacana pilkada serentak 2024 jadi dilakukan.

"Penundaan ini bisa juga dimanfaatkan untuk mengatasi potensi kekacauan elektoral akibat kebijakan pilkada serentak secara nasional di November 2024," ucap Titi.

Titi mengusulkan, Pilkada 2020 yang mencakup 270 wilayah digabung dengan daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir Juli 2022. Menurut catatan Perludem, setidaknya ada enam provinsi dan 49 kabupaten/kota yang pilkadanya bisa digelar bersamaan.

Adapun daerah yang akhir masa jabatan kepala daerahnya setelah Juli 2022 hingga 2024, Titi mengusulkan agar pilkada digelar setelah pertengahan 2022 atau paling lambat awal 2023.

"Ini relevan masuk perpu karena bisa mengatasi situasi genting kalau kita paksakan 2024. Dengan skenario ini lebih efektif, juga bisa menghindari potensi bencana politik 2024," kata dia.

Titi pun mengingatkan agar penyelenggara pemilu yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) perlu proaktif ikut memikirkan materi perpu. Sebab, dua lembaga itu yang paling terdampak dari isi perpu penundaan pilkada tersebut.

Titi mengatakan perpu penundaan pilkada ini dibutuhkan dalam kondisi kegentingan wabah corona. Maka dari itu, ia menilai sebaiknya tak terlalu banyak yang hendak diatur lewat perpu, melainkan hal yang mendesak saja. "Karena kemendesakan dan kegentingan, tidak boleh lama dan berlarut-larut, maka ekspektasi soal substansi itu kita harus batasi secara logis," ucap Titi.

Berita terkait

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

1 hari lalu

Junimart Minta Seleksi Petugas Badan Adhoc Pilkada Dilakukan Terbuka

Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang mengatakan, badan Adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), harus diseleksi lebih ketat dan terbuka untuk menghindari politik transaksional.

Baca Selengkapnya

PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

1 hari lalu

PKB-PKS Sepakat Teruskan Kerja Sama di Tingkat Daerah untuk Pilkada

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) sepakat melanjutkan kerja sama mereka setelah usai berkoalisi di Pilpres 2024. Kerja sama itu akan dilanjutkan di tingkat daerah jika kedua partai berbeda haluan di pemerintahan presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Baca Selengkapnya

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

3 hari lalu

Perludem Sebut MK Masih Jadi Mahkamah Kalkulator

Perludem menyatakan bahwa MK masih menjadi 'mahkamah kalkulator' karena putusan sengketa pilpres masih berlandaskan selisih hasil suara.

Baca Selengkapnya

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

3 hari lalu

Mendekati Pilkada 2024, Begini Riuh Kandidat Kuat Sejumlah Parpol

Mendekati Pilkada 2024, partai-partai politik mulai menyiapkan kandidat yang akan diusung. Beberapa nama telah diisukan akan maju dalam pilkgub.

Baca Selengkapnya

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

4 hari lalu

KPU Ungkap Alasan Launching Pendaftaran Badan Ad Hoc untuk Pilkada 2024 di Depok

KPU menilai Depok memiliki banyak kampus besar sehingga diharapkan mereka terlibat sebagai penyelenggara dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

4 hari lalu

KPU Launching Pendaftaran PPK, Ternyata Segini Gajinya dan Ada Santunan

Ketua KPU Depok, Wili Sumarlin mengatakan Depok memiliki 11 kecamatan, sehingga kebutuhan PPK 55 anggota. Tiap kecamatan 5 orang.

Baca Selengkapnya

Bupati Buru Selatan Kembali Maju Pilkada 2024

4 hari lalu

Bupati Buru Selatan Kembali Maju Pilkada 2024

Bupati Buru Selatan, Hj Safitri Malik Soulisa dipastikan maju kembali dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024

Baca Selengkapnya

PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

4 hari lalu

PDIP Gelar Rakornas Bahas Persiapan Pilkada Serentak 2024

PDIP telah memulai pemetaan awal untuk mempersiapkan mesin partai guna menghadapi Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Hasto PDIP Sebut Banyak Calon Kepala Daerah Ragu Maju Pilkada 2024

6 hari lalu

Hasto PDIP Sebut Banyak Calon Kepala Daerah Ragu Maju Pilkada 2024

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyinggung soal adanya kepala daerah yang ragu untuk berlaga di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

8 hari lalu

Gerindra dan Nasdem Jajaki Koalisi pada Pilkada 2024 di Sulsel, Ini Alasannya

Rusdin Abdullah digadang-gadang akan diusung sebagai bakal calon Wali Kota Makassar pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya