Kemenkes: Meski PSBB Masyarakat Masih Bisa Beraktivitas, Tapi...
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Minggu, 5 April 2020 18:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Oscar Primadi, mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat. Namun hanya aktivitas tertentu saja di wilayah terduga terinfeksi Corona.
PSBB, kata Oscar, berbeda dengan lockdown atau karantina wilayah di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah. "Kalau PSBB, masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi," ujar Oscar dalam jumpa pers Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 via teleconference dari Graha BNPB di Jakarta, Ahad, 5 April 2020.
Pasal 13 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB mengatur enam kegiatan yang akan dibatasi yakni meliputi; peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Daerah yang dapat mengajukan status PSBB harus memenuhi beberapa kriteria; Pertama, daerah yang memiliki jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah. Kedua, terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain. Daerah juga harus menyertakan data lengkap dengan kurva epidemiologi dalam hal ini.
Selain itu, kepala daerah yang mengajukan status PSBB juga harus menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.
Setelah semua data diberikan daerah, akan dikaji terlebih dahulu oleh tim penetapan PSBB bentukan Menkes. Tim ini yang kemudian akan memberikan rekomendasi penetapan PSBB kepada Menteri Kesehatan dalam waktu paling lama satu hari sejak diterimanya permohonan penetapan.
Namun, sampai saat ini Kemenkes belum juga mengumumkan daerah yang telah mengajukan permohonan status Pembatasan Sosial Berskala Besar. Padahal, sehari sebelum Permenkes tentang PSBB diteken, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengajukan surat permohonan penetapan status PSBB.