Terawan Sudah Teken Permenkes PSBB, Ini Syarat Pengajuannya

Sabtu, 4 April 2020 17:39 WIB

Seorang personil Palang Merah Indonesia, mengenakan pakaian pelindung, menyemprotkan disinfektan di sepanjang jalan di daerah pemukiman padat penduduk rumah susun, di tengah penyebaran wabah Virus Corona di Jakarta, 4 April 2020. REUTERS/Willy Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanggulangan Virus Corona, Achmad Yurianto, mengatakan Peraturan Menteri Kesehatan tentang detail pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), telah rampung dibuat.

"Setahu saya tadi malam ditandatangani Menteri Kesehatan," ujar Yurianto saat dikonfirmasi Tempo, Sabtu, 4 April 2020.

Dari salinan Peraturan Menteri yang diperoleh Tempo, ada beberapa tahapan bagi daerah untuk mengajukan status PSBB. Salah satunya bahkan mengisi formulir pengajuan yang kemudian dikirimkan ke Kementerian Kesehatan. Berikut tahapan pengajuan status PSBB dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2020 yang diperoleh Tempo.

Pasal 3

(1) Menteri menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di suatu wilayah berdasarkan permohonan
gubernur/bupati/walikota.

Advertising
Advertising

(2) Permohonan dari gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk lingkup satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.

(3) Permohonan dari bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk lingkup satu kabupaten/kota.

Pasal 4

(1) Gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri harus disertai dengan data:
a. peningkatan jumlah kasus menurut waktu;
b. penyebaran kasus menurut waktu; dan
c. kejadian transmisi lokal.

(2) Data peningkatan jumlah kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disertai dengan kurva epidemiologi.

(3) Data penyebaran kasus menurut waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disertai dengan peta penyebaran menurut waktu.

(4) Data kejadian transmisi lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disertai dengan hasil penyelidikan epidemiologi yang menyebutkan telah terjadi penularan generasi kedua dan ketiga.

(5) Selain data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota dalam mengajukan
permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar kepada Menteri juga menyampaikan informasi mengenai kesiapan daerah tentang aspek ketersediaan kebutuhan hidup dasar rakyat, sarana dan prasarana kesehatan, anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, dan aspek keamanan.

Pasal 5

Selain diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID19) dapat mengusulkan kepada Menteri untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu berdasarkan pada kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 6

Permohonan Pembatasan Sosial Berskala Besar mengacu pada Formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Berita terkait

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

16 Mei 2024

BPOM Pastikan Vaksin AstraZeneca Sudah Tidak Beredar di Indonesia

Koordinator Humas Badan Pengawas Makanan dan Obat (BPOM) Eka Rosmalasari angkat bicara soal penarikan vaksin AstraZeneca secara global.

Baca Selengkapnya

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

15 Mei 2024

Mengenal Gejala Virus MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jemaah Haji

Kemenkes mengimbau seluruh jemaah haji mewaspadai MERS-CoV. Kenali asal usul dan gejalanya.

Baca Selengkapnya

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

15 Mei 2024

7 Fakta MERS-CoV, Varian Corona dari Unta yang Harus Diwaspadai Jamaah Haji

Pemerintah meminta seluruh jamaah haji Indonesia mewaspadai MERS-CoV yang ditemukan di Arab Saudi.

Baca Selengkapnya

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

6 Maret 2024

Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

6 Maret 2024

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

7 Februari 2024

Ada Terawan Agus Putranto di Kubu Prabowo, Selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil, sampai Zulhas

Terawan Agus Putranto ikut menghadiri debat capres di kubu Prabowo, selain Airlangga Hartarto, Erick Thohir, Bahlil Lahadalia, sampai Zulhas

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

5 Februari 2024

Rekam Jejak Terawan yang Hadir di Kubu Prabowo-Gibran saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran. Berikut rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya

Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

5 Februari 2024

Nusron Wahid Ungkap Alasan Kehadiran Terawan di Kubu Prabowo-Gibran Saat Debat Capres

Eks Menkes Terawan Agus Putranto hadir di debat capres terakhir pada Ahad malam lalu. Ia mengenakan jaket khas pendukung pasangan Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya

Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

4 Februari 2024

Kepala RSPAD 2015-2019 dan Mantan Menkes Terawan Hadir di Debat Capres Pakai Jaket Prabowo-Gibran

Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto tampak menghadiri lokasi debat pilpres kelima di Jakarta Convention Center atau JCC, Senayan, Ahad, 4 Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

16 Desember 2023

Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

Kementerian Kesehatan Singapura meminta warganya kembali menggunakan masker di tempat-tempat ramai seiring meningkatnya kasus COVID-19.

Baca Selengkapnya