Koalisi: Corona Jangan Jadi Kesempatan DPR Bahas RKUHP Tertutup
Reporter
Fikri Arigi
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 3 April 2020 11:57 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Nasional Reformasi KUHP menilai masih banyak yang harus dibahas dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan rancangan undang-undang lain. Makanya, mereka meminta DPR tak menjadikan pandemi virus corona sebagai kesempatan untuk membahas RUU tadi secara terbuka.
"Aliansi memiliki beberapa catatan terkait dengan RKUHP yang masih harus diselesaikan," kata Direktur Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis, Kamis 2 April 2020.
Erasmus mengatakan ada tiga catatan dalam RKUHP yang perlu dievaluasi oleh DPR dan Pemerintah. Pertama depenalisasi dan dekriminalisasi terhadap beberapa tindak pidana yang harus digalakkan. Mengingat kondisi overcrowding atau kelebihan kapasitas lapas disebabkan oleh overkriminalisasi dalam RKUHP.
Aliansi mencatat masih ada pasal overkriminalisasi di dalam draf terakhir per September 2019. Seperti Pasal hukum yang hidup di masyarakat, penghinaan Presiden dan Pemerintah, larangan mempertunjukkan alat kontrasepsi, perzinaan, kohabitasi, aborsi, dan makar.
Kedua, Pembahasan RKUHP belum melibatkan lebih banyak pihak yang akan terdampak dari aturan itu. Menurut Erasmus selama ini pembahasan hanya fokus dilakukan oleh ahli-ahli hukum pidana, tanpa mempertimbangkan pendapat dari bidang ilmu lain yang terdampak seperti kesehatan masyarakat, kriminologi, pariwisata, dan ekonomi.
"Selain penting melibatkan lebih banyak aktor, skala konsultasi pembahasan RKUHP tidak boleh hanya berpusat di Jawa, perlu keterwakilan seluruh daerah di Indonesia untuk menjamin KUHP di masa depan mampu ditegakkan hukumnya di seluruh wilayah," tuturnya.
Selain menekankan catatan tadi, Aliansi meminta agar DPR dan Pemerintah kembali membahas dengan lebih teliti dan inklusif seluruh pasal dalam RKUHP. Khususnya yang berpotensi memperburuk kondisi overkriminalisasi yang mengakibatkan overcrowding Rutan dan Lapas.
"Aliansi meminta Pemerintah dan DPR segera menunda pembahasan tersebut sampai dengan kondisi pulih (dari virus corona) dan mampu membahas dengan baik RKUHP dengan catatan-catatan di atas."