IPW Tolak Wacana Pembebasan Koruptor Meski untuk Hindari Corona

Jumat, 3 April 2020 10:10 WIB

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly berbincang saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW), Neta S. Pane mengatakan alasan karena wabah Corona atau dalih apapun untuk membebaskan napi koruptor merupakan kejahatan baru oleh oknum pejabat negara.

"Kok tiba-tiba ada wacana hendak membebaskan napi koruptor dengan dalih wabah Covid 19," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 3 April 2020. Neta menyerukan agar intel KPK, Polri, dan Kejaksaan Agung untuk menelusuri apakah ada bau korupsi dan suap di balik wacana ini.

Alasannya, selama ini Indonesia sibuk memerangi korupsi bahkan sampai membentuk satu lembaga sendiri untuk memberantasnya, yaitu KPK. Meski KPK sudah dibentuk, nyatanya korupsi di Indonesia masih terjadi.

Menurut Neta, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saja belum pernah memaparkan lembaga pemasyarakatan mana yang sudah terpapar virus Corona. Wacana pembebasan napi koruptor, kata dia, menunjukkan Yasonna seolah lupa bahwa korupsi bagian kejahatan luar biasa.

"IPW berharap segenap bangsa Indonesia harus menolak wacana gila membebaskan koruptor dengan dalih wabah Corona."

Sementara bila pemerintah membebaskan narapidana "kelas teri" dengan alasan yang sama, IPW bisa menerimanya. "Namun IPW berharap Menkum HAM tetap selektif dalam memberikan toleransi bagi pembebasan napi di tengah wabah virus Corona ini," kata Neta.

Ia menuturkan ada empat kriteria narapidana "kelas teri" ini yang dapat dibebaskan, yaitu: berusia 60 tahun ke atas, sakit-sakitan, masa hukumannya di bawah satu tahun, dan narapidana yang melakukan kejahatan ringan. "Sedangkan narapidana residivis, pembunuh, perampok, pemerkosa, bandar narkoba, teroris dan koruptor jangan sekali sekali dibebaskan."

Advertising
Advertising

Setelah membebaskan para narapidana ini, Neta mengusulkan agar Yasonna memberikan data mereka ke Polri. Hal ini agar Polri bisa memantau dan melakukan deteksi dini.

Selain itu, ia mengusulkan agar narapidana "kelas teri" yang dibebaskan ini diwajibkan melakukan kerja sosial, seperti membantu aparatur pemerintah di tengah maraknya wabah Corona. "Mereka misalnya membantu penyemprotan atau bersih bersih lingkungan untuk mencegah meluasnya virus Corona," ucap dia.

Lewat kerja sosial ini, para narapidana bisa beramal dan dipantau aktivitasnya, baik oleh Kemenkum HAM maupun Polri. "Dengan demikian mereka tidak terjerumus lagi dalam komunitas kejahatan yang pernah mereka lakukan," kata Neta.

Berita terkait

Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

12 hari lalu

Istri TNI Laporkan Dugaan Perselingkuhan Suami jadi Tersangka, IPW Sebut Polres Denpasar tak Adil

IPW meminta Polres Denpasar tidak menahan Anandira Puspita yang menjadi tersangka usai melaporkan dugaan perselingkuhan suaminya

Baca Selengkapnya

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

15 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?

Baca Selengkapnya

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

15 hari lalu

Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.

Baca Selengkapnya

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

17 hari lalu

Suasana Hari Pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK

Begini suasana hari pertama Lebaran 2024 di Rutan KPK, Jakarta Selatan. Banyak keluarga yang mengunjungi para tahanan.

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya

Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

26 hari lalu

Sepak Terjang Robert Bonosusatya yang Terseret Kasus Korupsi PT Timah

Nama Robert Bonosusatya juga disebut-sebut dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J dan Konsorsium 303 Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

29 hari lalu

Apresiasi Polda Metro Hentikan Kasus Aiman Witjaksono, IPW Singgung Pemeriksaan Ratusan Kades di Jateng

IPW mengapresiasi Polda Metro Jaya karena menghentikan kasus Aiman Witjaksono soal polisi tidak netral pada pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

45 hari lalu

Menteri Yasonna Sebut Pemerintah Tidak Kaji soal Dwi Kewarganegaraan WNI

Pekan lalu, Presiden Jokowi memerintahkan Yasonna untuk membuat kajian mengenai status kewarganegaraan diaspora.

Baca Selengkapnya

SP3 Kasus Penipuan Kalah di Praperadilan, IPW Desak Polda Sulawesi Selatan Penyidikan Ulang

46 hari lalu

SP3 Kasus Penipuan Kalah di Praperadilan, IPW Desak Polda Sulawesi Selatan Penyidikan Ulang

IPW mengimbau Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian Djajadi mengawasi kinerja bawahannya karena kasus penipuan itu jalan di tempat.

Baca Selengkapnya

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

46 hari lalu

AKP Andri Gustami Divonis Mati Kasus Narkoba, Bagaimana Hukuman Mati Bagi Koruptor Sesuai UU Tipikor?

Amat langka mendengar kabar seorang koruptor dijatuhi hukuman mati, padahal UU Tipikor memungkinkannya. Seringka vonis mati untuk kasus narkoba.

Baca Selengkapnya