Anies Bakal Kirim Surat Permohonan Status PSBB ke Kemenkes
Reporter
Friski Riana
Editor
Amirullah
Kamis, 2 April 2020 15:01 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan akan menyampaikan surat kepada Kementerian Kesehatan agar segera menetapkan status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI dalam penanganan wabah Corona.
“Hari ini kami akan mengirimkan surat pada Pak Menkes, untuk segera menetapkan PSBB untuk Jakarta,” kata Anies dalam konferensi video bersama Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Kamis, 2 April 2020.
Anies meminta agar pemerintah pusat segera menetapkan status PSBB kepada DKI agar mudah mengeluarkan peraturan terkait penanganan corona.
Selain meminta penetapan status, Anies juga mengusulkan agar ada kebijakan tersendiri untuk kawasan Jabodetabek. Misalnya, batas-batas administrasi tidak berlaku bagi kawasan Jabodetabek dalam penyebaran kasus Covid-19.
Anies mengatakan, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB, gubernur hanya bisa mengatur pergerakan di dalam satu provinsi. Sedangkan episentrum penyebaran virus Corona terjadi di wilayah Jakarta dan daerah sekitarnya yang melibatkan 2 provinsi lain, seperti Banten yang meliputi Kota Tangerang dan Kabupaten Tangerang, dan Jawa Barat yang meliputi Bekasi, Depok, dan Bogor.