Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly saat mengikuti rapat kerja (raker) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 24 Februari 2020. Selain itu, mereka juga membahas rencana kerja tahun 2020, pelaksanaan revitalisasi penyelenggeraan pemasyarakatan. TEMPO/M Taufan Rengganis
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Nasir Jamil meminta Kementerian Hukum dan HAM menolak seluruh warga negara asing yang hendak masuk ke Indonesia di tengah pandemi Corona.
"Seharusnya dalam kondisi kali ini pemerintah berani mengambil sikap untuk tidak menerima siapa pun," kata Nasir dalam rapat virtual Komisi III yang membidangi hukum bersama Kemenkumham hari ini, Rabu, 1 April 2020.
Menurut Nasir, tenaga kerja asing (TKA) masih ke Indonesia. Tujuh orang TKA diketahui tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, dari Cina.
Legislator asal Aceh itu mengatakan masyarakat menolak sehingga para TKA itu harus kembali ke negaranya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut juga menanggapi pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang mengklaim ada protokol kesehatan yang ketat untuk TKA yang masuk ke Indonesia.
Menurut dia, pemerintah semestinya tak usah mengambil risiko sama sekali selama wabah Corona masih mengancam.
"Meskipun ada protokol yang super ketat itu, kami tidak menginginkan ada WNA apakah itu TKA masuk ke Indonesia dalam situasi seperti ini."
Menteri Yasonna sebelumnya mengklarifikasi ihwal masuknya 49 TKA asal Cina di Kendari, Sulawesi Tenggara, pada 15 Maret 2020. Yasonna menyebut seluruh TKA itu datang secara legal dan tak menyalahi ketentuan perundang-undangan.
Kedatangan puluhan TKA asal Cina tadi menuai polemik. Mereka diketahui didatangkan oleh PT Virtue Dragon Nickel Industri di Konawe Selatan. Disamping tak menjalani karantina di Jakarta, mereka diketahui transit selama 14 hari di Thailand.