Sejumlah warga binaan memanfaatkan fasilitas panggilan video (Video Call) dibawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Lapas menutup sementara akses kunjungan terhadap keluarga narapidana hingga 14 Hari ke depan dan menggantikanya dengan memberikan fasilitas panggilan video (Video Call), guna mengantisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas. ANTARA
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memutuskan untuk mengeluarkan dan membebaskan narapidana atau napi dan anak binaan melalui asimilasi dan integritasi untuk meminimalisir penyebaran virus Corona. Keputusan untuk napi dan anak binaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri bertanggal 30 Maret 2020.
"Pengeluaran bagi narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan lima ketentuan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Maret 2020.
Ketentuan itu menyatakan:
Nnarapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020
Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020;
Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Surat itu menyatakan bahwa asimilasi dilaksanakan di rumah
Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.
Kemenkumham juga mengeluarkan aturan pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersama, dan cuti menjelang bebas). Berikut aturannya:
1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana
2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana
3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing;
4. Usul dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan;
5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. "Untuk laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring," ucap Yasonna.
Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan, dan Kepla Bapas harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan napi dan anak binaan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. "Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan menteri ini dan melaporkan kepada Ditjen PAS," kata Yasonna. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 31 Maret 2020.
Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?