Antisipasi Corona, Kemenkumham Asimilasi Napi dan Anak Binaan

Reporter

Andita Rahma

Selasa, 31 Maret 2020 15:30 WIB

Sejumlah warga binaan memanfaatkan fasilitas panggilan video (Video Call) dibawah pengawasan petugas di Lapas Kelas II B Blitar, Jawa Timur, Selasa 17 Maret 2020. Lapas menutup sementara akses kunjungan terhadap keluarga narapidana hingga 14 Hari ke depan dan menggantikanya dengan memberikan fasilitas panggilan video (Video Call), guna mengantisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan Lapas. ANTARA

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memutuskan untuk mengeluarkan dan membebaskan narapidana atau napi dan anak binaan melalui asimilasi dan integritasi untuk meminimalisir penyebaran virus Corona. Keputusan untuk napi dan anak binaan itu tertuang dalam Keputusan Menteri bertanggal 30 Maret 2020.

"Pengeluaran bagi narapidana dan anak melalui asimilasi dilakukan dengan lima ketentuan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly melalui keterangan tertulis pada Selasa, 31 Maret 2020.

Ketentuan itu menyatakan:

  1. Nnarapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh hingga 31 Desember 2020
  2. Anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai 31 Desember 2020;
  3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
  4. Surat itu menyatakan bahwa asimilasi dilaksanakan di rumah
  5. Surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh Kepala Lapas, Kepala LPKA, dan Kepala Rutan.

    Kemenkumham juga mengeluarkan aturan pembebasan bagi narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersama, dan cuti menjelang bebas). Berikut aturannya:

    1. Narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana

    2. Anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana

    3. Narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsidaer dan bukan warga negara asing;

    4. Usul dilakukan melalui sistem database pemasyarakatan;

    5. Surat keputusan integrasi diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan.


Pembimbingan dan pengawasan asimilasi serta integrasi dilaksanakan oleh Balai Pemasyarakatan. "Untuk laporan pembimbingan dan pengawasan dilakukan secara daring," ucap Yasonna.

Kepala Lapas, Kepala LPKA, Kepala Rutan, dan Kepla Bapas harus menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan napi dan anak binaan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. "Kepala Divisi Pemasyarakatan melalui bimbingan dan pengawasan pelaksanaan keputusan menteri ini dan melaporkan kepada Ditjen PAS," kata Yasonna. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 31 Maret 2020.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

6 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

6 jam lalu

Anak Pemimpin Sudan Tewas dalam Kecelakaan di Turki

Anak panglima militer dan pemimpin de facto Sudan meninggal di rumah sakit setelah kecelakaan lalu lintas di Turki.

Baca Selengkapnya

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

9 jam lalu

Mengapa Bayi Harus Diimunisasi?

Bayi harus menjalani imunisasi karena beberapa alasan tertentu yang akan dibahas dalam artikel ini.

Baca Selengkapnya

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

9 jam lalu

10.000 Warga Palestina Hilang di Gaza, 210 Hari Sejak Serangan Israel Dimulai

Sejauh ini, 30 anak telah meninggal karena kelaparan dan kehausan di Gaza akibat blokade total bantuan kemanusiaan oleh Israel

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

15 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

16 jam lalu

6 Bahaya Bayi yang Tidak Diimunisasi

Bayi penting untuk melakukan imunisasi secara rutin agar terhindar dari bahaya kesehatan mendatang. Lantas, apa saja bahaya bagi bayi yang tidak melakukan imunisasi?

Baca Selengkapnya

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

2 hari lalu

Saran Psikolog agar Anak Berkembang di Bidang Seni

Orang tua perlu memberikan kesempatan kepada anak untuk bereksplorasi di berbagai bidang, baik seni maupun bidang lain.

Baca Selengkapnya

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

3 hari lalu

Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.

Baca Selengkapnya

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

3 hari lalu

Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.

Baca Selengkapnya

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

3 hari lalu

Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017

Baca Selengkapnya