Pembatasan Sosial Skala Besar, Kebutuhan Dasar Tak Ditanggung

Selasa, 31 Maret 2020 12:51 WIB

Polisi menutup akses sebagian ruas Jalan Asia Afrika untuk membatasi pergerakan kendaraan demi memutus penyebaran virus Corona, di Bandung, Jawa Barat, 29 Maret 2020. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat sosial politik, Ubedilah Badrun, mengatakan pemerintah tidak memiliki tanggung jawab memenuhi kebutuhan dasar masyarakat dengan memberlakukan kebijakan pembatasan sosial skala besar dalam menangani wabah Corona.

“Pemerintah tidak memiliki kewajiban menanggung kebutuhan dasar warganya,” kata Ubedilah kepada Tempo, Selasa, 31 Maret 2020.

Ubedilah menjelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, pembatasan sosial berskala besar dilakukan dengan penutupan mal, obyek wisata, terminal, dan bandara. Namun, mobilitas manusia masih dibolehkan di beberapa tempat.

Bedanya dengan kebijakan karantina wilayah, wilayah yang menjadi zona merah wabah Corona benar-benar ditutup, dijaga aparat, warga tidak boleh keluar rumah kecuali mendapat izin dari aparat. Selain itu, pemerintah menanggung kebutuhan dasar jika memberlakukan karantina wilayah. “Waktu karantina juga dibatasi sampai mata rantai penyebaran virus benar benar putus di suatu wilayah,” kata Ubeidilah.

Menurut Ubedilah, perbedaan paling tajam dari kedua kebijakan itu ialah karantina wilayah lebih tegas, terkontrol, efisien, dan kebutuhan dasar warga yang dijamin oleh pemerintah.

Advertising
Advertising

Adapun pembatasan sosial berskala besar sebetulnya juga sudah dijalankan dalam beberapa pekan terakhir ini. “Karena sudah mulai tutup terminal bus, tutup mal, tutup tempat hiburan yang banyak dikunjungi warga. Termasuk learning from home, work from home,” ujar Ubedilah.

Karena itu, pengajar di Universitas Negeri Jakarta ini menilai pemerintah kurang totalitas memahami UU Kekarantinaan Kesehatan. Padahal undang-undang tersebut memberi solusi cepat dan tepat. Misalnya, begitu wabah meluas di suatu wilayah, lalu melakukan pembatasan sosial dari skala kecil ke skala besar.

Kemudian dari karantina rumah sampai karantina rumah sakit. “Jika kondisi makin memburuk maka solusinya adalah karantina wilayah. Itu perintah Undang-Undang No 6 tahun 2018 pasal 53, 54, 55,” kata Ubeidilah.

Berita terkait

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

22 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

17 Februari 2024

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca Selengkapnya

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.

Baca Selengkapnya

Kepala Badan Karantina Lepas Ekspor Asal Sumsel Rp153 Miliar, Ada Kodok Tujuan Perancis

8 Desember 2023

Kepala Badan Karantina Lepas Ekspor Asal Sumsel Rp153 Miliar, Ada Kodok Tujuan Perancis

Pelepasan ekspor hari ini turut membuka peluang baru untuk pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya

Buwas Jamin Semua Beras Impor Aman Dikonsumsi: Di Negara Asal Sudah Diperiksa Surveyor Independen..

12 Oktober 2023

Buwas Jamin Semua Beras Impor Aman Dikonsumsi: Di Negara Asal Sudah Diperiksa Surveyor Independen..

Direktur Utama Perum Bulog Budi Waseso menjamin semua beras impor yang masuk ke gudang Bulog dalam kondisi aman.

Baca Selengkapnya

Mengenal Virus Nipah yang Sebabkan Kematian di India, Mungkinkah Masuk ke Indonesia?

14 September 2023

Mengenal Virus Nipah yang Sebabkan Kematian di India, Mungkinkah Masuk ke Indonesia?

Pemerintah negara bagian Kerala, India mengumumkan karantina di beberapa titik akibat kasus virus Nipah.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken Perpres Badan Karantina, Begini Tugas dan Fungsinya

22 Juli 2023

Jokowi Teken Perpres Badan Karantina, Begini Tugas dan Fungsinya

Jokowi telah meneken Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 45 Tahun 2023 mengenai Badan Karantina Indonesia pada Kamis, 20 Juli 2023.

Baca Selengkapnya

Cegah Penularan, Pasien TBC akan Disediakan Tempat Karantina

21 Juli 2023

Cegah Penularan, Pasien TBC akan Disediakan Tempat Karantina

Kemenkes sedang menyusun teknis karantina bagi pasien TBC demi memutus rantai penularan penyakit kepada orang sekitar.

Baca Selengkapnya

Tetap Lakukan Karantina Kesehatan meski Pandemi Covid-19 Terkendali

31 Januari 2023

Tetap Lakukan Karantina Kesehatan meski Pandemi Covid-19 Terkendali

Pakar mengatakan karantina kesehatan tetap perlu dilakukan meskipun pandemi COVID-19 telah terkendali secara penuh.

Baca Selengkapnya

Mulai Hari Ini, China Setop Karantina untuk Pelancong dari Luar Negeri

8 Januari 2023

Mulai Hari Ini, China Setop Karantina untuk Pelancong dari Luar Negeri

China telah mengakhiri persyaratan karantina untuk pelancong yang datang dari luar negeri, meskipun sedang berjuang melawan lonjakan kasus COVID-19

Baca Selengkapnya