Beda Karantina Wilayah, Rumah, dan Pembatasan Sosial Skala Besar

Reporter

Tempo.co

Selasa, 31 Maret 2020 10:26 WIB

Petugas membawa peti jenazah pasien virus Corona di TPU Pondok Ranggon, Jakarta, Senin, 30 Maret 2020. Untuk menghindari penularan virus Corona, pemakaman pasien Corona digelar tanpa dihadiri banyak orang. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo menetapkan kebijakan pembatasan sosial skala besar dalam menghadapi penyebaran virus corona. Jokowi pun meminta para menterinya menyusun aturan pelaksanaan kebijakan ini agar bisa diterapkan di daerah.

"Dalam menjalankan kebijakan pembatasan sosial skala besar, agar segera disiapkan aturan pelaksanaan yang lebih jelas. Sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten/ kota sehingga mereka bisa kerja," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas membahas laporan Gugus Tugas Penanganan Corona lewat video conference, Senin, 30 Maret 2020.

Terminologi pembatasan sosial skala besar ini ada di dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dalam aturan ini ada empat macam karantina yaitu karantina rumah, karantina wilayah, karantina rumah sakit, dan pembatasan sosial berskala besar. Berikut penjelasan keempat aturan itu:

1. Karantina Rumah

Pasal 50

(1) Karantina Rumah dilaksanakan pada situasi ditemukannya kasus Kedaruratan Kesehatan
Masyarakat yang terjadi hanya di dalam satu rumah.

(2) Karantina Rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhadap seluruh orang dalam rumah, Barang, atau Alat Angkut yang terjadi kontak erat dengan kasus.

Advertising
Advertising

(3) Terhadap kasus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan menangani kasus.

Pasal 51

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada penghuni rumah sebelum melaksanakan tindakan Karantina Rumah.

(2) Penghuni rumah yang dikarantina selain kasus, dilarang keluar rumah selama waktu yang telah ditetapkan oleh Pejabat Karantina Kesehatan.

Pasal 52

(1) Selama penyelenggaraan Karantina Rumah, kebutuhan hidup dasar bagi orang dan makanan
hewan ternak yang berada dalam Karantina Rumah menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Rumah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

2. Karantina Wilayah

Pasal 53

(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota
masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut.

Pasal 54

(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.

(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina
Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.

(3) Anggota masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar masuk wilayah karantina.

(4) Selama masa Karantina Wilayah ternyata salah satu atau beberapa anggota di wilayah tersebut ada yang menderita penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi maka dilakukan tindakan Isolasi dan segera dirujuk ke rumah sakit.

Pasal 55

(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.

(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak yang terkait.

3. Pembatasan Sosial Berskala Besar

Pasal 59

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Berita terkait

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

16 hari lalu

Ratusan Kilogram Beras dan Minyak Goreng Ditemukan di Jalur Tikus Indonesia-Malaysia

Badan Karantina di Pos Lintas Batas Negara Entikong menemukan ratusan kilogram beras dan minyak goreng di jalur tikus perbatasan RI-Malaysia.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

45 hari lalu

4 Tahun Pandemi Covid-19, TPU di Jakarta sempat Kehabisan Tempat Penguburan Korban Virus Corona

Di Jakarta, setidaknya ada dua TPU yang jadi tempat permakaman korban saat pandemi Covid-19, yakni TPU Tegal Alur dan Pondok Ranggon.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

46 hari lalu

Kilas Balik Hari-hari Menegangkan 4 Tahun Lalu Saat Mula Wabah Pandemi Covid-19

WHO tetapkan 11 Maret 2020 sebagai hari pertama pandemi global akibat wabah Covid-19. Kini, 4 tahun berlalu, masihkan patuhi protokol kesehatan?

Baca Selengkapnya

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

51 hari lalu

Pria Ini Sudah Disuntik Vaksin Covid-19 217 Kali, Apa Dampaknya?

Seorang pria di Jerman mendapat suntikan Vaksin Covid-19 sebanyak 217 kali dalam waktu 29 bulan.

Baca Selengkapnya

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

53 hari lalu

4 Tahun Pasca Kasus Pertama Covid-19 di Indonesia, Berikut Kilas Baliknya

Genap 4 tahun pasca kasus Covid-19 teridentifikasi pertama kali di Indonesia pada 2 Maret 2020 diikuti sebaran virus yang terus meluas.

Baca Selengkapnya

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

17 Februari 2024

Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar, Karantina Bakauheni Serahkan 2.830 Burung ke BKSDA untuk Dilepasliarkan

Petugas karantina memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada penyelundupan satwa jenis burung ke Pulau Jawa melalui Pelabuhan Bakauheni.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

6 Januari 2024

Kasus Covid-19 Melonjak 200 Persen, Wali Kota Depok Terbitkan Surat Edaran Berisi 8 Imbauan

Wali Kota Depok menerbitkan surat edaran berisi delapan poin imbauan. Hal yang mendasari SE ini karena kasus Covid-19 di Depok melonjak.

Baca Selengkapnya

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

6 Januari 2024

Ragam Istilah Ketika Pandemi Covid-19, Masih Ingat dengan Social Distancing?

Kendati Covid-19 tidak lagi berstatus pandemi jadi endemi Covid-19, tapi masyarakat diimbau agar tetap waspada. Ini istilah saat Covid-19 mewabah.

Baca Selengkapnya

Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

16 Desember 2023

Kasus Covid-19 Naik Lagi 75 Persen, Singapura Minta Warganya Kembali Pakai Masker

Kementerian Kesehatan Singapura meminta warganya kembali menggunakan masker di tempat-tempat ramai seiring meningkatnya kasus COVID-19.

Baca Selengkapnya

Guru Besar UI Desak Pemerintah Perkuat Surveilans Kasus Covid-19

14 Desember 2023

Guru Besar UI Desak Pemerintah Perkuat Surveilans Kasus Covid-19

Guru Besar FKUI Tjandra Yoga Aditama mendesak pemerintah memperkuat surveilans untuk merespons peningkatan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya