Jokowi Singgung Darurat Sipil Saat Rapat Corona, Ini Syaratnya

Senin, 30 Maret 2020 16:31 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan keterangan pers terkait penangangan virus Corona di Istana Bogor, Jawa Barat, Ahad, 15 Maret 2020. Jokowi meminta agar masyarakat Indonesia untuk bekerja, belajar dan beribadah di rumah guna mencegah penularan virus Corona. ANTARA/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut kebijakan darurat sipil dalam rapat soal virus Corona. Ia menyebut physical distancing perlu didampingi dengan kebijakan darurat sipil agar lebih efektif.

"Physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, dan lebih efektif lagi. Sehingga tadi sudah saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi.

Frasa darurat sipil tercantum di Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959. Berikut petikan isinya:

Pasal 1 aturan itu berbunyi:

"Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang menyatakan seluruh atau sebagian dari wilayah Negara Republik Indonesia dalam keadaan bahaya dengan tingkatan keadaan darurat sipil atau keadaan darurat militer atau keadaan perang, apabila:

Advertising
Advertising

1. Keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau di sebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapan secara biasa;

2. Timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;

3. Hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara."

Penguasaan tertinggi dalam keadaan bahaya dilakukan oleh Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang selaku penguasa Darurat Sipil Pusat/Penguasa Darurat Militer Pusat/Penguasa Perang Pusat.

Hak-hak penguasa sipil dijelaskan pada Pasal 17-19 Perpu Nomor 23 Tahun 1959 ini. Pasal 17 menyebut penguasa darurat sipil berhak untuk mengetahui semua percakapan yang dilakukan di telepon, atau saluran radio. Penguasa sipil juga bisa membatasi penggunaan alat-alat komunikasi.

Pada Pasal 18 penguasa sipil berhak atas izin untuk kegiatan rapat umum, pertemuan, atau arak-arakan. Penguasa sipil juga berhak untuk membatasi atau melarang pemakaian gedung, tempat, dan lapangan untuk beberapa waktu tertentu. Pasal ini hanya tidak berlaku untuk acara upacara-upacara agama. Pada Pasal 19 disebut penguasa darurat sipil berhak untuk membatasi orang berada di luar rumah.

Berita terkait

Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

3 menit lalu

Jokowi Akan Umumkan Pansel KPK, Ini Aturan Pembentukan Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK

Jokowi akan umumkan Pansel KPK bulan ini. Apa itu Pansel KPK dan bagaimana aturan mengeenai pembentukannya?

Baca Selengkapnya

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

1 jam lalu

Pengamat: Anggota Pansel KPK Harus Bersih dari Genealogi Politik

Anggota Pansel KPK diminta agar bersih dari genealogi politik.

Baca Selengkapnya

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

2 jam lalu

Prabowo Sebut Dimenangkan Efek Jokowi dalam Pilpres 2024

Prabowo juga mengatakan dia dan Jokowi punya komitmen yang sama membawa perbaikan khususnya bagi masyarakat miskin.

Baca Selengkapnya

Soal Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Gerindra Sebut Tak Ada Masalah dengan PDIP

2 jam lalu

Soal Rencana Pertemuan Prabowo dan Megawati, Gerindra Sebut Tak Ada Masalah dengan PDIP

Sekjen Gerindra menyebutkan PDIP dalam banyak kesempatan menyatakan tidak punya masalah dengan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Blusukan ke Rumah Sakit hingga Pasar

3 jam lalu

Hari Kedua Kunker di Sultra, Jokowi Blusukan ke Rumah Sakit hingga Pasar

Presiden Jokowi akan blusukan ke sejumlah titik seperti rumah sakit hingga pasar dalam hari kedua kunjungan ke Provinsi Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

4 jam lalu

15 Pahlawan Nasional Asal Sumbar: Imam Bonjol, Mohammad Hatta, Rohana Kudus, hingga AK Gani

15 tokoh Sumbar dinobatkan sebagai pahlawan nasional, antara lain Proklamator Mohamad Hatta, Imam Bonjol, Rohana Kudus, Rasuna Said, hingga AK Gani.

Baca Selengkapnya

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

4 jam lalu

Saat Jokowi Sapa Warga, Bagi Kaos, hingga Makan Nasi Goreng di Kendari

Kehadiran Jokowi ke mall The Park, Kendari, disebut mengejutkan banyak pengunjung yang sedang menikmati waktu mereka di pusat perbelanjaan.

Baca Selengkapnya

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

5 jam lalu

ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.

Baca Selengkapnya

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

5 jam lalu

Orang-orang Dekat Jokowi di Bursa Pilkada 2024

Beberapa nama yang ada di lingkaran Presiden Jokowi bakal memeriahkan Pilkada 2024 dari Bobby Nasution hingga Tim Asisten Pribadi Iriana.

Baca Selengkapnya

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

20 jam lalu

Kata Gerindra soal Jokowi Bisa Jadi Penasihat Prabowo via Dewan Pertimbangan Agung

Wacana Jokowi menjadi penasihat Prabowo sudah beberapa kali mencuat. DPA bisa jadi bentuk formal presidential club yang ingin diinisiasi Prabowo.

Baca Selengkapnya