Lalu lintas kendaran bermotor terlihat sepi setelah meluasnya penyebaran virus Corona atau Covid-19, di Jalan HR. Rasuna Said, Jakarta, Jumat, 20 Maret 2020. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo memutuskan untuk memperpanjang kebijakan bekerja dari rumah bagi pegawai negeri sipil.
“Dilakukan perpanjangan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau yang kita kenal sebagai work from home. Di dalam edaran sebelumnya WFH ini berlaku hingga 31 Maret. Mulai hari ini diperpanjang sampai dengan tanggal 21 April 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” kata Sekretaris Kemenpan RB Dwi Wahyu Atmaji dalam konferensi pers, Senin, 30 Maret 2020.
Perpanjangan kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 34 Tahun 2020.
Kebijakan work from home bagi ASN ini sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah. Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal dilakukan sampai 31 Maret 2020.