Ketua DPR Sebut Rapat Paripurna Tetap Harus Kuorum Meski Virtual

Minggu, 29 Maret 2020 19:46 WIB

Ketua DPR Puan Maharani memberikan keterangan didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Sri Mulyani usai penyerahan surat presiden dan draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja kepada Ketua DPR Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 12 Februari 2020. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat akan menggelar rapat paripurna pembukaan masa sidang ketiga pada Senin, 30 Maret 2020. Ketua DPR Puan Maharani mengatakan, rapat akan dihadiri pimpinan DPR secara fisik sesuai yang diatur dalam tata tertib.

Puan mengatakan rapat juga mensyaratkan kuorum kendati tak anggota tak harus hadir secara fisik di tengah pandemi corona ini. Sebagai gantinya, sebagian anggota Dewan bisa mengikuti sidang paripurna via telekonferensi.

"Ada kuorumnya juga meski ini bisa proporsional dan bisa berlangsung secara elektronik," kata Puan dalam keterangan tertulis, Ahad, 29 Maret 2020.

Puan memastikan rapat paripurna besok hanya membuka masa sidang dan tak ada pengambilan keputusan. Menurut dia, DPR mengakhiri perpanjangan masa reses agar segera dapat menjalankan fungsi-fungsinya.

"Terutama fungsi pengawasan dan anggaran yang sangat dibutuhkan di masa krisis sekarang, jadi paripurna harus dilakukan," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini.

Advertising
Advertising

Merujuk surat tentang Tata Cara Pelaksanaan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 30 Maret 2020 yang dikirimkan Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, hanya anggota DPR dan petugas persidangan yang dapat masuk ke ruang paripurna.

Anggota dan petugas persidangan juga harus mengikuti prosedur waspada Covid-19 seperti pengecekan suhu tubuh, melewati bilik disinfektan, penyemprotan alas kaki, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer, dan menggunakan masker bagi yang kurang sehat.

Adapun yang hadir dalam rapat paripurna, yakni pimpinan DPR minimal sebanyak tiga orang, satu orang anggota yang mewakili fraksi, dan satu orang anggota perwakilan komisi serta alat kelengkapan dewan (AKD). Posisi duduk anggota di dalam ruang sidang pun akan diatur secara berjarak.

"Anggota yang tidak hadir secara fisik dalam rapat dapat mengikuti jalannya rapat melalui live streaming di TV Parlemen dan virtual melalui aplikasi zoom room meeting," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Berikutnya, tenaga ahli, staf administrasi, dan pengunjung lainnya tidak diperbolehkan masuk ke area ruang paripurna. Wartawan yang akan meliput pun dibatasi hanya 10 orang. Mereka harus masuk melalui tangga depan Bank Mandiri dan langsung menuju balkon wartawan.

Asisten pribadi dan sopir anggota DPR juga tak boleh memasuki gedung DPR serta dilarang berkerumun. Parkir mobil anggota DPR di halaman terbuka dan akan diatur berjarak.

Berita terkait

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

18 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

3 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

4 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

5 hari lalu

Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.

Baca Selengkapnya

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

5 hari lalu

KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020

Baca Selengkapnya

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

6 hari lalu

Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Selengkapnya