Komnas HAM Usul Jokowi Segera Keluarkan Perpu soal Corona

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Minggu, 29 Maret 2020 19:15 WIB

Petugas Dinas Kesehatan Kota Depok mengambil sampel darah pengguna kendaraan saat tes cepat (rapid test) virus Corona dengan sistem drive thru di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Ahad, 29 Maret 2020. ANTARA/Muhammad Adimaja

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengusulkan agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu) soal penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19. Peraturan hukum ini dianggap perlu mengingat semakin meluasnya penyebaran virus Corona yang juga berdampak kepada seluruh aspek kehidupan masyarakat.

Perpu dinilai bisa menjangkau berbagai aspek yang lebih luas untuk menjamin hak-hak masyarakat tidak dilanggar dengan berbagai kebijakan pemerintah dalam penanganan wabah Corona.

"Kepres yang sebelumnya sudah dikeluarkan presiden hanya bersifat koordinasi, tidak bisa mengekspresikan kewenangan apapun. Kita perlu aturan hukum yang lebih tinggi dan lebih besar kewenangannya, untuk menjamin hak-hak masyarakat," ujar Komisioner Pengkajian dan Penelitian Choirul Anam dalam diskusi online pada Ahad, 29 Maret 2020.

Sejauh ini, Komnas HAM mengusulkan agar para narapidana dengan kasus ringan dibebaskan. Mengingat, kata Anam, penjara yang padat merupakan salah satu tempat yang berpotensi menjadi episentrum penyebaran virus. "Menurut kami, Perpu yang bisa mengatur ini semua," ujar Anam.

Selain itu, kata Anam, Perpu juga bisa memberikan satu ketegasan hukum yang lebih jelas terkait larangan masyarakat untuk berkumpul dan beribadah dalam jumlah massa yang besar. Dengan adanya Perpu, penegak hukum bisa memberikan sanksi yang lebih tegas jika ada masyarakat mengabaikan imbauan tersebut.

Aspek lainnya seperti ekonomi juga diharapkan bisa dijangkau lewat Perpu ini. Pemerintah diminta menjamin hak-hak pekerja agar tidak kehilangan pekerjaan akibat virus Corona.

"Katakanlah pekerja-pekerja kita yang mungkin mengalami gangguan atau ancaman dari pekerjaannya selama Corona ini bisa saja dikenakan PHK. Nah, ini yang harus dijamin oleh pemerintah bahwa mereka tidak bisa di-PHK," kata Anam.

Berita terkait

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

2 jam lalu

Jokowi Soal Susunan Kabinet Prabowo: Kalau Enggak Diminta Saran tapi Ikut Nimbrung, Enggak Boleh

Menurut Jokowi, berbagai masukan tentang susunan kabinet mendatang itu boleh diberikan jika Prabowo meminta.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

4 jam lalu

Jokowi soal Rencana Pemberian Insentif Mobil Listrik: Masih Dibicarakan

Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara soal kelanjutan rencana pemerintah memberi insentif untuk mobil hybrid.

Baca Selengkapnya

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

4 jam lalu

Nadiem Berterima Kasih ke Jokowi atas Dukungan terhadap Merdeka Belajar

Nadiem mengatakan, semua keberhasilan gerakan Merdeka Belajar selama ini berkat dukungan dan arahan dari Presiden Jokowi.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

4 jam lalu

Jokowi Sebut Kapasitas Produksi Motor Listrik di RI 1,6 Juta Unit, Baru Tercapai 100 Ribu Unit

Presiden Jokowi menyebut Indonesia memiliki peluang pasar yang besar untuk mengembangkan ekosistem kendaraan motor listrik. Begini penjelasannya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

5 jam lalu

Jokowi Respons Positif soal Wacana Presidential Club, Berharap Bisa Dilakukan Setiap 2 Hari Sekali

Jokowi merespons positif wacana Presidential Club yang digagas Presiden terpilih Prabowo Subianto

Baca Selengkapnya

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

5 jam lalu

Jokowi Tegaskan Penyusunan Kabinet Baru Hak Prerogatif Prabowo: Kalau Usul-usul Boleh

Jokowi menegaskan susunan kabinet pada pemerintahan mendatang merupakan hak prerogatif Presiden Terpilih dalam hal ini Prabowo

Baca Selengkapnya

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

6 jam lalu

Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang Bakal Direlokasi ke Bolaang Mongondow

Kementerian PUPR bakal merelokasi merelokasi warga terdampak erupsi Gunung Ruang di Sulawesi Utara.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

6 jam lalu

Prabowo Bakal Bentuk Presidential Club, Megawati, SBY dan Jokowi Masuk di Dalamnya

Prabowo disebut akan membentuk Presidential Club yang menjadi wadah pertemuan mantan presiden.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

9 jam lalu

Komnas HAM Papua Rekomendasikan Pasukan Tambahan ke Intan Jaya Bukan Orang Baru

Komnas HAM Papua berharap petugas keamanan tambahan benar-benar memahami kultur dan struktur sosial di masyarakat Papua.

Baca Selengkapnya

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

9 jam lalu

Jokowi Instruksikan Pendataan dan Relokasi Warga Terdampak Erupsi Gunung Ruang

Jokowi meminta pendataan penduduk terdampak erupsi Gunung Ruang dan persiapan tempat relokasi

Baca Selengkapnya