Pejalan kaki melintas di depan Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 16 Maret 2020.Pasca instruksi Presiden RI agar PNS atau Aparatur Sipil Negara bekerja dari rumah, gedung Kemenhub terpantau sepi. TEMPO/Muhammad Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan bekerja dari rumah atau work from home bagi Pegawai Negeri Sipil atau aparatur sipil negara (ASN) akan berakhir pada 31 Maret 2020. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan kebijakan ini diperpanjang atau tidak akan diumumkan pada Senin besok, 30 Maret 2020.
“Senin surat edaran Kemenpan RB akan kami umumkan,” kata Tjahjo kepada Tempo, Jumat, 27 Maret 2020.
Kebijakan work from home bagi ASN ini sebelumnya diatur dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan di tempat tinggal dilakukan sampai 31 Maret 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Letnan Jenderal Doni Monardo memutuskan untuk memperpanjang status darurat bencana wabah virus Corona hingga 29 Mei 2020, atau 91 hari sejak diperpanjang pada 29 Februari 2020.
Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN
3 hari lalu
Azwar Anas Minta Pemda Percepat Input Formasi Kebutuhan ASN
Badan Kepegawaian Negara sedang melakukan verifikasi dan validasi rincian formasi ASN yang sudah ditetapkan berdasarkan usulan dari seluruh instansi pusat dan daerah.