MA Ungkap Alasan Tetap Gelar Sidang Meski Ada Wabah Corona

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 23 Maret 2020 11:16 WIB

Pengunjung sidang saat berada di ruang persidangan di PN Jakarta Utara, Jakarta, Kamis, 19 Maret 2020. Pengadilan Negeri Jakarta Utara menerapkan konsep 'social distancing' dengan menempelkan tanda panduan jarak pada kursi di dalam ruang sidang sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir potensi penyebaran covid-19 atau wabah virus corona. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Agung menyatakan akan terus melanjutkan persidangan di tengah pandemi Covid-19 atau virus corona. Alasannya, tugas pengadilan sama dengan tugas TNI, polisi dan rumah sakit.

“Tugas pengadilan sama dengan TNI, polri dan rumah sakit. Dalam persidangan ada hak terdakwa untuk cepat disidangkan,” kata Kepala Biro dan Humas MA, Abdullah dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Maret 2020.

Abdullah mengatakan penundaan sidang tak dapat dilakukan karena masa penahanan yang terbatas. Dalam perkara pidana, kata dia, bila masa penahanan telah habis, maka terdakwa mesti dikeluarkan dari tahanan. Dan itu akan merugikan jaksa penuntut umum.

Untuk opsi membantarkan terdakwa, Abdullah mengatakan pilihan itu berisiko. “Jika dibantarkan siapa yang menanggung risiko?” kata dia.

Selain itu, menurut Abdullah, upaya banding, kasasi dan Peninjauan Kembali juga memiliki batas waktu selama 14 hari. Bila sidang ditunda, maka hal itu justru akan memunculkan masalah baru lagi.

Advertising
Advertising

Di lain sisi, ia mengatakan untuk perkara perdata, perdata agama dan tata usaha negara sebenarnya bisa saja dikerjakan dari rumah. Namun, keputusan itu akan tidak adil bagi internal pengadilan.

Ia mengatakan, pimpinan MA akan terus memonitor dan mengevaluasi perkembangan penyebaran virus Corona. “Saya yakin hasilnya digunakan untuk membuat kebijakan,” kata dia.

Sebelumnya, Koalisi Pemantau Peradilan meminta MA untuk menunda persidangan sampai pandemi Corona berakhir. Mereka menilai ruang sidang bisa menjadi tempat penyebaran virus Corona. Koalisi menyatakan perlu ada aturan bersama yang terkait penangguhan masa tahanan bagi tahanan yang jangka waktunya akan habis.

Berita terkait

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

2 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

2 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

3 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

3 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

4 hari lalu

Hakim Agung Suharto Terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial

Hakim Agung Suharto terpilih sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial menggantikan Sunarto.

Baca Selengkapnya

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

9 hari lalu

KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

14 hari lalu

Setahun Lalu Banding Ferdy Sambo Ditolak Tetap Hukuman Mati, Ini Perjalanan Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup

Setahun lalu banding Ferdy Sambo ditolak alias tetap dihukum mati. Seiring berjalannya waktu, vonis itu diubah jadi penjara seumur hidup. Kok bisa?

Baca Selengkapnya

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

15 hari lalu

Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Tetap Vonis Hukuman Mati

Hari ini, setahun lalu atau 12 April 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta bacakan putusan banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Baca Selengkapnya

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

15 hari lalu

Eks Kakorlantas Polri Djoko Susilo Dapat Remisi Lebaran, Begini Kasus Korupsi Simulator SIM Jenderal Polisi

Mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo mendapat remisi lebaran di Lapas Sukamiskin. Berikut kilas balik kasus korupsi pengadaan simulator SIM Rp 196 M

Baca Selengkapnya

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

18 hari lalu

Remisi terhadap Koruptor Dinilai Bermasalah Setelah Pencabutan PP 99 Tahun 2012

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai remisi terhadap para koruptor lebih mudah setelah pencabutan PP 99 Tahun 2012 oleh Mahkamah Agung.

Baca Selengkapnya