Detail Kasus yang Bikin DKPP Pecat Anggota KPU Evi Novida Ginting

Kamis, 19 Maret 2020 11:14 WIB

Komisioner KPU Viryan Azis dan Evi Novida Ginting didampingi anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar memeriksa dokumen rekapitulasi suara Sulawesi Selatan di Kantor KPU RI, Jakarta, Ahad, 19 Mei 2019. TEMPO/Irsyan Hasyim

TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mencopot Evi Novida Ginting Manik dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pemecatan ini dijatuhkan karena Evi dinilai terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu VII Evi Novida Ginting Manik selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia sejak putusan ini dibacakan," demikian tertulis dalam putusan DKPP Nomor 317-PKE-DKPP/X-2019.

Selain itu, DKPP memberikan teguran keras terakhir untuk lima komisioner lainnya, yakni Arief Budiman (Teradu I), Pramono Ubaid Tanthowi (Teradu II), Ilham Saputra (Teradu IV), Viryan (Teradu V), dan Hasyim Asy'ari (Teradu VI).

Merujuk dokumen putusan itu, kasus pelanggaran kode etik ini bermula dari perubahan perolehan suara Hendri Makaluasc dan Cok Hendri Ramapon. Mereka adalah calon legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kalimantan Barat dari Partai Gerindra. Hendri caleg nomor urut 1 dan Cok Hendri nomor urut 7.

Rekapitulasi suara pada awalnya mencatat Hendri Makaluasc memperoleh 5.325 suara, sedangkan Cok sebanyak 6.599 suara. Namun suara Cok diduga digelembungkan di 19 desa.

Advertising
Advertising

Hendri mengadu ke Bawaslu Kabupaten Sanggau hingga Bawaslu RI.
KPU Kabupaten Sanggau pun sebenarnya telah melakukan koreksi terhadap Formulir Model DB1. Suara Hendri yang semula 2.492 berubah menjadi 2.551 suara. Adapun perolehan suara Cok yang mulanya 6.378 menjadi 2.551 suara.

Namun, sengketa ini akhirnya sampai ke Mahkamah Konstitusi pada Agustus 2019 lalu. Dalam putusannya, MK menyatakan perolehan suara Hendri yang benar sebesar 5.384 suara.

Menindaklanjuti putusan MK, KPU hanya mengoreksi perolehan suara keduanya tanpa menetapkan Hendri sebagai calon terpilih. Dalam rangkaian ini, terungkap bahwa peran komisioner KPU pusat dominan dan signifikan dalam penetapan calon terpilih.

KPU Kalimantan Barat awalnya telah mengoreksi perolehan suara Cok dari 6.599 menjadi 4.185, sedangkan Hendri dari 5.325 menjadi 5.384. KPU Kalimantan Barat juga menetapkan Hendri sebagai calon terpilih.

KPU RI kemudian memanggil empat komisioner KPU Kalbar untuk diklarifikasi. KPU RI juga secara sepihak meminta mereka menggelar rapat pleno untuk membatalkan keputusan sebelumnya. Pada 11 September 2019, empat komisioner KPU Kalbar menggelar rapat pleno tertutup di KPU RI atas perintah Pramono Ubaid Tanthowi.

Mereka menggunakan ruangan komisioner KPU Viryan. Rapat itu menghasilkan keputusan mengubah perolehan suara Hendri dan Cok kembali ke angka awal sebelum koreksi, serta membatalkan penetapan Hendri sebagai calon terpilih.

"DKPP menilai rangkaian peristiwa yang terungkap dalam persidangan menunjukkan, peran Teradu I sampai dengan Teradu VII sangat signifikan dan dominan dalam penyelesaian masalah penetapan perolehan suara dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Dapil Kalimantan Barat 6 dari Partai Gerindra."

DKPP juga menilai KPU tak konsisten. Dalam kasus serupa yang terjadi di Aceh, KPU melakukan koreksi perolehan suara serta penetapan calon terpilih.

Terhadap Evi, DKPP menilai dia seharusnya memiliki tanggung jawab etik lebih besar atas ketidakpatuhan hukum dan ketidakadilan penetapan hasil pemilu, mengingat jabatannya sebagai Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik Pemilu.

Evi juga menjabat sebagai Wakil Koordinator Wilayah untuk Provinsi Kalimantan Barat. "Dengan demikian Teradu VII bertanggung jawab untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait Penetapan dan Pendokumentasian Hasil Pemilu," demikian tertulis dalam dokumen putusan.

Selain itu, berdasarkan putusan DKPP Juli 2019, Evi juga dinyatakan melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi peringatan keras serta diberhentikan dari jabatan Ketua Divisi SDM, Organisasi, Diklat, dan Litbang KPU.

"Rangkaian sanksi etik berat dari sejumlah perkara seharusnya menjadi pelajaran bagi Teradu VII untuk bekerja lebih profesional dalam menjalankan tugas, fungsi, dan wewenang sebagai penyelenggara pemilu," bunyi putusan DKPP.

Ketua KPU Arief Budiman menyatakan masih mempelajari putusan tersebut. Adapun komisioner KPU Evi Novida Ginting berjanji akan menjawab setelah mempelajari putusan. "Saya akan jawab semuanya, insya Allah," kata Evi kepada wartawan, Rabu, 19 Maret 2020.

Berita terkait

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

14 jam lalu

DPR Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu 2024 pada 15 Mei, KPU Siapkan Ini

Komisi II DPR juga akan mengonfirmasi isu yang menerpa Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

17 jam lalu

Pengamat Nilai KPU dan Bawaslu Kurang Prioritaskan Sidang Sengketa Pileg di MK

Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, menyoroti peran KPU dan Bawaslu dalam sengketa pileg di MK.

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

19 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

1 hari lalu

Tim Hukum TKN Sebut Gugatan PDIP di PTUN Tak Pengaruhi Pelantikan Prabowo-Gibran

Tim Prabowo-Gibran mengatakan gugatan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU RI tidak akan mempengaruhi pelantikan pemenang Pilpres

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

1 hari lalu

Mendagri Tito Serahkan DP4 ke KPU untuk Susun DPT Pilkada 2024

Penyerahan DP4 ini dilakukan secara simbolis oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian kepada Ketua KPU Hasyim Asy'ari.

Baca Selengkapnya