Hari Ini, Sidang Perdana Penyerang Novel Baswedan Digelar

Kamis, 19 Maret 2020 04:07 WIB

Novel Baswedan mengenakan topi sebagai pelindung matanya dari cahaya saat menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi penyiraman air keras di kediamannya, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Novel mengatakan dia tidak ingin penglihatan mata kanannya memburuk karena lampu sorot yang digunakan saat reka adegan. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan akan digelar pada Kamis, 19 Maret 2020.

Dalam sidang yang akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, jaksa akan membacakan surat dakwaan. "Iya (sidang hari ini)," kata Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, saat dihubungi, Rabu, 18 Maret 2020.

Duduk sebagai terdakwa pada sidang ini ialah Rony Bugis dan Rahmat Kadir. Kedua polisi dari kesatuan Brigade Mobil ini disangka menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap Novel pada 11 April 2017.

Penyiraman dilakukan di dekat rumah Novel di Kelapa Gading, Jakarta Utara seusai ia melakukan salat Subuh. Akibat siraman air keras di wajah, mata kiri Novel kini buta, sementara mata kanannya menjadi rusak. Butuh waktu hampir 3 tahun untuk polisi menangkap kedua pelaku.

Tim advokasi Novel mengkritik Kejaksaan Tinggi DKI yang akan menyidangkan kasus ini. Anggota tim advokasi, Alghiffari Aqsa menilai Kejaksaan tertutup dan tidak profesional dalam menangani kasus penyiraman air keras yang menimpa penyidik KPK tersebut.

Advertising
Advertising

"Seolah-olah Kejati DKI Jakarta hanya jadi tukang stempel berkas Kepolisian dan mengantarkannya ke pengadilan," ucap Alghiffari Aqsa lewat keterangan tertulisnya pada Rabu lalu, 26 Februari 2020.

Alghifari mempertanyakan Kejaksaan yang membiarkan polisi menggunakan pasal pengeroyokan untuk menjerat tersangka kasus Novel Baswesan. Menurut dia, terdapat fakta yang kuat bahwa ada indikasi penyerangan terhadap Novel Baswedan adalah upaya pembunuhan dan menghalangi penyidikan kasus korupsi di KPK.

Bekas Direktur LBH Jakarta tersebut berpendapat Kejaksaan seharusnya melakukan prapenuntutan dengan memeriksa saksi dan bukti, serta fakta lain. Alghifari menyatakan tim advokasi telah menyampaikan masukan dan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kejati DKI Jakarta pada 12 Februari 2020. Namun, hingga saat ini Kejati DKI Jakarta tidak memberikan tanggapan. "Hingga tim mendapat kabar bahwa berkas penyidikan dianggap lengkap," ujar dia.

Berita terkait

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

10 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

11 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

17 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

20 jam lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

1 hari lalu

KPK Sita Kantor NasDem di Sumatera Utara dalam Kasus Korupsi Bupati Labuhanbatu

KPK menyita kantor Partai NasDem di Labuhanbatu, Sumatera Utara, dalam perkara korupsi yang menjerat Bupati Erik Atrada Ritonga.

Baca Selengkapnya

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

1 hari lalu

KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.

Baca Selengkapnya

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

1 hari lalu

Fakta-Fakta Sidang SYL: Duit Kementerian Dipakai Buat Sunatan, Bangun Kafe, hingga Cicil Alphard

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL acapkali menggunakan uang Kementan untuk keperluan pribadi.

Baca Selengkapnya