Alasan PN Jaksel Tolak Praperadilan Nurhadi
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Ninis Chairunnisa
Senin, 16 Maret 2020 15:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi , menantunya Rezky Herbiyono dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto
"Menyatakan permohonan praperadilan pemohon I, II, dan III tidak dapat diterima," kata hakim tunggal Hariyadi saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Maret 2020.
Ketiganya adalah tersangka dalam kasus suap perkara di MA.
Hakim menyatakan praperadilan yang diajukan Nurhadi telah diputuskan sebelumnya dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. Meskipun Nurhadi mengajukan alasan berbeda dalam praperadilan kedua ini, namun hakim menganggap perkara tersebut tak bisa diadili untuk kedua kalinya alias nebis in idem.
Nurhadi sempat mengajukan praperadilan pada Januari lalu, namun ditolak. Ia kemudian kembali mengajukan praperadilan untuk kedua kalinya pada awal Februari.
Nurhadi tetap mengajukan upaya hukum itu kendati tak diketahui keberadaannya. KPK telah menyambangi belasan lokasi di Jakarta, Surabaya dan Tulungagung untuk mencari buronan ini, namun belum ketemu.