Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap usai memberikan keterangan kepada awak media, di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 7 Februari 2020. Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi melaporkan Pimpinan KPK, Firli Bahuri cs ke Dewan Pengawas KPK terkait pengembalian Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri. TEMPO/Imam Sukamto
TEMPO.CO, Jakarta -Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap enggan menanggapi pelaporannya ke Dewan Pengawas KPK. Ia memilih fokus mengadvokasi untuk membatalkan pemulangan rekannya, penyidik Komisaris Rossa Purbo Bekti.
“Belum mau mengomentari, fokus dalam mengadvokasi Mas Rossa,” kata Yudi saat dihubungi, Sabtu, 29 Februari 2020.
Sebelumnya, Yudi dilaporkan balik ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK oleh pegawai KPK berinisial IS. IS menuding Yudi menyebarkan info ke publik soal pengembalian Rossa ke kepolisian. Selain itu, si pegawai menuding Yudi telah menyebarkan informasi ke publik bahwa Rossa tidak gajian setelah diberhentikan dari KPK.
Pemulangan Rossa ini sempat menjadi polemik. Pengembalian Rossa diduga masih terkait dengan operasi tangkap tangan KPK terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan. Rossa menjadi penyelidik sekaligus penyidik yang melakukan operasi senyap itu pada 8 Januari 2020. Masa tugasnya di KPK sebetulnya baru berakhir pada September 2020 dan bisa diperpanjang hingga 2026.
Lima hari setelah operasi senyap , kepolisian menarik Rossa kembali ke institusinya. Belakangan penarikan itu dibatalkan. Wakil Kepala Kepolisian RI Komisaris Jenderal Gatot Eddy Pramono sampai dua kali mengirimkan surat pembatalan. Namun, KPK berkilah bahwa Rossa sudah keburu diberhentikan dari KPK.
Rossa melayangkan surat keberatan atas keputusan itu kepada Pimpinan KPK Firli Bahuri cs. Menjawab surat itu, Firli bilang surat keberatan Rossa salah alamat. Harusnya, Rossa mengirimkan surat keberatan kepada pimpinan kepolisian. Terbaru, Rossa mengirimkan surat ke Presiden Joko Widodo supaya bisa kembali bekerja di KPK.