Calon jamaah umrah asal Lombok berbaring di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta setelah mengetahui adanya pembatalan penerbangan, di Tangerang, Banten, Kamis, 27 Februari 2020. Ribuan calon jamaah umrah melalui bandara Soekarno Hatta gagal berangkat menuju Tanah Suci karena adanya penghentian sementara masuknya warga negara asing ke wilayah kerajaan Arab Saudi. REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan pemerintah akan mengupayakan perpanjangan visa umrah bagi jemaah yang keberangkatannya tertunda menyusul kebijakan penghentian sementara kedatangan jemaah umrah dari negara lain oleh Pemerintah Arab Saudi.
Fachrul mengatakan Kementerian Agama sudah meminta otoritas Arab Saudi mempertimbangkan untuk memberikan fasilitas perpanjangan atau penerbitan ulang visa umrah tanpa biaya bagi jemaah yang sudah mendapat visa umrah namun tidak bisa digunakan. "Jemaah asal Indonesia yang sekarang sudah berada di Arab Saudi tetap bisa menunaikan ibadah umrah," kata dia, Jumat, 28 Februari 2020.
Namun, kata Fachrul, bagi jemaah yang masih berada di negara transit tidak bisa menuju Arab Saudi. Maskapai akan memulangkan mereka karena kondisi kahar atau force majeure.
Meski begitu, Fachrul mengatakan maskapai tidak akan menghanguskan tiket penerbangan pergi-pulang jemaah umrah yang terdampak kebijakan Pemerintah Arab Saudi. Maskapai akan melakukan penjadwalan ulang keberangkatan jemaah tanpa mengenakan biaya tambahan.
"Jemaah umrah yang keberangkatannya tertunda tidak akan dibebani biaya tambahan apa pun," kata Fachrul.
Fachrul juga bersyukur pihak-pihak yang terkait dengan pelayanan jemaah umrah tulus membantu. "Tidak. Kita tidak ngomong kerugian. Semua memecahkan persoalan dengan tulus dan saya salut sekali semua menyatakan sikap yang sama, ini bagian dari ibadah, tulus mengatasinya," kata dia.
Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan
12 hari lalu
Indeks Reformasi Birokrasi Kemenag Meningkat karena Perbaikan Pengawasan
Inspektur Jenderal Kementerian Agama (Irjen Kemenag), Faisal mengatakan, ada tujuh aksi perbaikan pengawasan yang berdampak positif. Salah satunya, adanya kenaikan indeks reformasi birokrasi dan integritas.